Berita Terkini

Sosialisasi Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupat Bangli Tahun 2020

Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangli pada hari Jumat tanggal (26/6) pukul 10.00 WITA. Sosialisasi dilaksanakan melalui media dalam jaringan (zoom) dengan peserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Pengurus Partai Politik dan para Pimpinan Kecamatan di Kabupaten Bangli. Turut hadir juga dari Bawaslu Kabupaten Bangli. Sebagai narasumber Anggota KPU Kabupaten Bangli Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Wayan Sastrapuja yang didampingi oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bangli. Selain menyampaikan Tahapan, Program dan Jadwal, KPU Kabupaten Bangli juga mengajak semua pihak (stakeholder) terkait untuk bersama-sama menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Walaupun masih dalam masa pandemi covid-19, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkesinambungan melibatkan seluruh komponen masyarakat dengan senantiasa menerapkan standar protokol pencegahan covid-19. Metode sosialisasi dimaksimalkan melalui media sosial, media cetak, media elektronik maupun media dalam jaringan lainnya dan mengurangi kegiatan dalam bentuk tatap muka untuk penerapan physical distancing dan sosial distancing. KPU Kabupaten Bangli juga meminta kepada seluruh stakeholder untuk ikut bersama-sama menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa KPU telah mempersiapkan skenario dan sarana pendukung keselamatan dan keamanan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020 dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 agar masyarakat pemilih tidak lagi merasa khawatir dan takut akan pandemi ini dan mulai bersiap untuk beradaptasi dengan situasi normal yang baru dengan selalu mengikuti standar penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

KPU Kabupaten bangli sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli 2020 melalui Media Elektronik

KPU Kabupaten bangli sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli 2020 melalui Media Elektronik. Radio Publik Kabupaten Bangli yang lebih dikenal dengan RPKB FM di frekuensi 102, 4 di hari rabu (24/6). Talkshow kali ini ditemani Arya, Tahapan yang disampaikan adalah pembentukan PPDP yang dimulai 24 Juni - 14 Juli 2020 yang dibentuk oleh PPS. Selama satu jam penuh Arya ditemani oleh Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM I Wayan Sastrapuja dan Ni Putu Anom Januwintari Divisi Perencanaan;, Data dan Informasi.

Zoom Meeting KPU Dengan PPK dan PPS Agenda Sosialisasi Pembentukan PPDP Pilkada 2020

#temanpemilih# Dalam rangka pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020, KPU Kabupaten Bangli melaksanakan rakor daring (zoom meeting) dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Bangli. Rapat dipimpin oleh anggota KPU Kabupaten Bangli Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM I Wayan Sastrapuja menyampaikan terkait persyaratan calon PPDP, tahapan dan mekanisme serta jadwal pembentukan PPDP yang dimulai dari tanggal 24 Juni - 14 Juli 2020, sedangkan masa kerja PPDP dimulai dari tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020.  

Media gathering sosialisasi pembentukan PPDP pilkada 2020

Ketua KPU Bangli membuka kegiatan media gathering dengan wartawan media cetak dan elektronik se-Kabupaten Bangli (24/6) pada pukul 11.20 Wita. Putu Gede Pertama Pujawan menyampaikan saat ini tahapan Pilkada Bangli 2020 sudah memasuki pncermatan alokasi jumlah pemilih pertps se-kabupaten Bangli serta tahapan pembentukan PPDP.  Hasil sementara jumblah TPS hasil pencermatan adalah 568 TPS yang tersebar di Kecamatan Bangli, Kintamani, Susut, Tembuku.  Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna menyampaikan pencermatan tahapan tetap dilakukan sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Bawaslu Bangli dalam tupoksi mengawasi setiap kegiatan yang diselenggarakan KPU Bangli, yaitu dengan metode daring atau metode konvensional. Sinergitas selalu dilakukan dalam setiap tahapan kampanye nanti. Metode cegah dini pun dilakukan untuk antisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Anggota KPU Bangli divisi Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM, I Wayan Sastrapuja menyampaikan tahapan pembentukan PPDP dimulai hari ini tanggal tanggal 24 Juni - 14 Juli 2020. Ada beberapa tambahan syarat untuk PPDP diantaranya usia dari umur 20 - 50 tahun, dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit degeraktif, wajib bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah, wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 selama bekerja. Masa keja PPDP dari 15 Juli - 13 Agustus 2020. 

Rapat koordinasi dengan TAPD Setda Kabupaten Bangli terkait anggaran Pilkada 2020

KPU Bangli bergerak cepat dengan TAPD Kabupaten Bangli(22/6). Bertempat diruangan arjuna, Kantor Bupati Bangli dibahas perubahan rencana anggaran biaya addendum NPHD Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Bangli 2020 yang merupakan implementasi dari permendagri No 41 Tahum 2020. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Ida Bagus Giri Putra, Ketua KPU Bangli , ketua Bawaslu Bangli siap mengikuti regulasi pada ermendagri no 41 Tahun 2020 tentang pencairan termin kedua paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara 9 desember 2020. kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Bangli. sesuai arahan Bupati untuk mendukung seluruh penyelenggaraan Pilbup Bangli 2020.

Sosialisasi tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember

Tempat  Kantor KPU Kabupaten Bangli, Sosialisasi tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020. Di pimimpin oleh komisioner I Wayan Sastrapuja divisi Sosialisasi dan SDM didampingi oleh komisioner I Kadek Adiawan divisi Teknis dan diikuti dan oleh seluruh Kasubag dan juga seluruh staff KPU Kabupaten Bangli. Adapun poin penting setelah di tetapkanya pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan tahun 2020 maka KPU Kabupaten Bangli pun menetapkan kembali tahapan program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Bangli tahun 2020 dengan langkah-langkah, pertama mengaktifkan kembali PPK, Skretariat PPK, dan PPS serta menetapkan Skretariat PPS, kemudian akan dilakukan dengan pembentukan PPDP yang nantinya akan melakukan  coklit dilapangan. Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan terkait dengan pemberlakuan protokol kesehatan penanganan covid 19.