Hari pertama jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli (4/9/2020) KPU Kabupaten Bangli menerima dua bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu pada pukul 10.19 WITA atas nama Sang Nyoman Sedana Arta, SE dan I Wayan Diar, SST.PAR yang diusulkan oleh gabungan partai politik (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), kemudian di hari yang sama pada pukul 14.06 WITA atas nama I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata yang diusulkan oleh gabungan partai politik (Partai Golongan Karya dan Partai NasDem). Pendaftaran diterima oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Bangli disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli dan disiarkan secara langsung melalui Akun YouTube dan Facebook KPU Kabupaten Bangli. Proses pendaftaran berjalan aman dan lancar dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan dan syarat calon, KPU Kabupaten Bangli kemudian membuat berita acara bahwa pendaftaran kedua pasangan calon dinyatakan diterima dan masing-masing bakal pasangan calon kemudian diberikan penjelasan terkait proses pemeriksaan kesehatan oleh Anggota Pokja dari RSUP Sanglah dan HIMPSI Provinsi Bali yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan konferensi pers dan kemudian bakal pasangan calon meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Bangli diantarkan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangli.