KPU Kabupaten Bangli melaksanakan rapat pembahasan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 pada tanggal 28 Januari 2026 di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Bangli. Rapat ini diikuti oleh seluruh komisioner, pejabat struktural, serta staf pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya Renstra sebagai pedoman kerja kelembagaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Dalam rapat tersebut, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ni Putu Anom Januwintari menyampaikan tujuan, sasaran, serta indikator kinerja yang telah dirumuskan dalam Renstra 2025–2029. Dokumen ini memuat 3 tujuan lembaga, 7 sasaran strategis, dan 24 indikator kinerja yang menjadi acuan pencapaian. Pemaparan tersebut memberikan arah yang jelas bagi seluruh jajaran KPU dalam melaksanakan tugas, sekaligus memastikan adanya keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan program di berbagai tingkatan. Selain itu, Renstra KPU 2025–2029 juga menetapkan 2 program dan 15 kegiatan yang akan dijalankan di tingkat KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Dengan adanya Renstra ini, diharapkan KPU dapat bekerja lebih terarah, efektif, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.