Berita Terkini

Surat Palsu Mengatasnamakan KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia danstakeholder terkait, untuk dapat kira nya berhati - hati dan melakukan pengecekan ulang, mengingat adanya temuan surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Permohonan surat tersebut berisi permintaan pemutakhiran biodata anggota partai politik kabupaten/kota. Berkaitan dengan hal ini disampaikan bahwa surat tersebut JELAS PALSU danTIDAK DIKELUARKAN OLEH KPU RI. Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat menjadi maklum  Surat Palsu klik disini

KPU Provinsi Gelar Rakor Pengelolaan Website

kpu-banglikab.go.id - Denpasar, Website merupakan sebuah media online yang memiliki fungsi sebagai jendela bagi publik dalam memenuhi kebutuhan informasinya. Dimana website yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota di Bali diharapkan memiliki minimal standar konten yang dapat memfasilitasi publik dalam memperoleh informasi, ini mencuat dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali Jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Senin (25/4/2016). Rapat koordinasi ini di ikuti oleh Ketua dan Anggota Yang membidangi Humas serta sub Bagian Data sebagai leading sektor pengelolaan website di masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Bali . Anggota Komisioner Divisi Humas KPU Provinsi Bali Kadek Wirati mengatakan pentingnya website untuk menggalang partisipasi dan peran publik dalam hal kepemiluan.Kadek Wirati menjelaskan website yang sudah ada perlu dikelola dan dikembangkan lebih baik lagi, paling tidak memenuhi standar minimal informasi yang harus disediakan. Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam kesempatannya menyampaikan pendapat bahwa perlunya penyamaan konten beranda website masing-masing yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali agar memudahkan dalam up-date konten kedepannya, walaupun tetap menampilkan ciri khas/landmark masing-masing KPU Kabupaten/Kota itu sendiri. Sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Bali berjanji menggelar workshop dengan menghadirkan pihak pengembang website dengan operator teknis website KPU se Bali. (gpr/foto:kpubgl)

Sosialisasi Kualifikasi Informasi Publik oleh KIProvBali

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Dalam memantapkan kinerja keterbukaan informasi publik, seluruh staf kesekretariatan dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Jumat (15/4) menerima sosialisasi tentang kualifikasi informasi publik dan tata cara memberikan informasi kepada masyarakat dari Komisi Informasi  (KI) Provinsi Bali di Kantor KPU Kabupaten Bangli Jalan Kusumayudha No. 43.   Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Agus Astapa mengatakan,keterbukaan seluruh informasi bagi masyarakat saat ini penting dilakukan. Seluruh badan publik mengacu kepada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah harus membuat yang namanya PPID yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sayangnya,banyak badan publik dalam lawatan pihaknya ke sejumlah kabupaten di Bali mengatakan tidak tahu. Pihaknya khawatir jika badan publik masih mengabaikan keterbukaan informasi dapat melahirkan sebuah sengketa. ‘’Konsekuensi terhadap badan publik  dibiayai APBD maupun APBN yang tidak melakukan keterbukaan informasi dapat disengketakan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008. Untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan dan mendorong seluruh badan publik di propinsi Bali agar melakukan peleyanan secara terbuka dan transparan kepada masyarakar,’’ujarnya.   Dikesempatan itupula Agus mengapresiasi KPU Bangli yang sudah memiliki PPID dalam melayani sejumlah permintaan informasi oleh masyarakat yang membutuhkan baik secara langsung datang ke KPU Kabupaten Bangli  atau tidak langsung melalui email  atau via telepon.   Tata cara permohonan memperoleh informasi oleh masyarakat terhadap badan publik dilakukan dengan dua cara. Bisa datang langsung ke instansi yang dituju, bisa juga melalui email sesuai ketentuan yang ada.  Salah satunya syaratnya tentu pemohon harus melampirkan foto copy identitas diri dalam bentuk KTP. ‘’Baik web maupun e-PPID minimal 6 bulan sekali harus di-update,’’ungkapnya. (puj/foto:kpubgl)

Sosialisasi PKPU 2 Tahun 2016 oleh KPU Provinsi Bali

kpu-banglikab.go.id -  Denpasar,  Menindaklanjuti perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari kamis (07/04/2016), bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali jalan Cok Agung Tresna Denpasar. Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Sosialisasi peraturan ini diberikan oleh komisioner KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi  Bali Divisi Sosialisasi dan Pengembangan SDM. “proses pemberhentian anggota DPRD bukan ranah KPU”  begitu penekanan di awal oleh Wina. Disamping belum samanya pengertian antar instansi tentang proses Pengganti Antar Waktu (PAW) ini ujar Wina. Dalam perjalanan proses Pengganti Antar Waktu (PAW), KPU nantinya hanya bersifat  pasif dalam proses tersebut.  Artinya KPU hanya melengkapai data yang diminta dalam melengkapai proses PAW tersebut lanjut Wina. (gpr/foto:gb)

KPU Kabupaten Buleleng Study Banding ke Bangli

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Kamis (31/3) melaksanakan study banding pelaksanaan Pilkada ke KPU Kabupaten Bangli. Rombongan yang melibatkan seluruh komisioner KPU Kabupaten Buleleng, sekretaris dan seluruh Kepala Sub bagian itu mempertanyakan soal mekanisme pengajuan dan amprah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kampanye, logistik, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan,rekrutmen KPPS dan sosialisasi. Rombongan KPU Kabupaten Buleleng itu diterima oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Bangli,sekretaris dan Kepala Sub.Bagian KPU Kabupaten Bangli. Pertemuan itu berlangsung selama tiga jam. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gde Suardana mengatakan pihaknya sudah melakukan study banding ke KPU Kabupaten Karangasem, Badung dan terakhir Bangli. Tiga wilayah ini dirasakan pihaknya sudah cukup untuk menyerap persoalan, hambatan dan solusi yang dilakukan penyelenggara ketika melaksanakan Pilkada. Salah satu kendala yang dialami pihaknya saat ini adalah NPHD. Masih ada persepsi berbeda soal mekanisme NPHD antara pihaknya dengan Sekda dan DPRD Kabupaten Buleleng. Untuk itu pihaknya ingin belajar NPHD dari Bangli. Sementara itu ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,S.TP.,MP mengatakan norma standar anggaran Pilkada sudah jelas. Berbeda dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2015, rujukan hukum masih terus berubah. ‘’Aturan hukum pada Pilkada 2015 belum jelas.  Norma hukum yang ada  khususnya honor penyelenggara sempat ditafsirkan oleh jajaran pemerintah daerah, yang akhirnya diminta pemerintah pusat agar aturan itu tidak ditafsirkan.  Beda dengan saat ini, norma standar anggaran sudah ada dan sangat jelas. Termasuk proses pertanggung jawaban anggaran, dulu 31 Desember 2015 padahal tahapan belum berakhir. Saat ini pertanggung jawaban anggaran baru dilakukan tiga bulan setelah seluruh tahapan berakhir,’’jelasnya. Mengenai alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan Panwas. Bahkan, jangan segan dan khawatir dengan Panwas. Justru Panwas harus dilibatkan terus demi mencegah terjadinya mis komunikasi sesame penyelenggara. Disamping sebagai bentuk transparansi terhadap seluruh tahapan yang ada kepada seluruh masyarakat dan Panwas. ‘’Hadirkan semua stakeholder kepemiluan dalam setiap tahapan. Pengedaan ataupun pencetakan alat peraga kampanye misalnya. Seluruh stakeholder mesti mengikuti dan mengetahui proses pengadaan dan pencermatan terhadap alat dan bahan kampanye pasangan calon,’’pintanya. Begitujuga dengan pencalonan dari jalur perseorangan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya, menghadirkan seluruh tokoh masyarakat termasuk mereka yang berpotensi akan maju sebagai calon. Dengan begitu semuanya menjadi jelas, apa saja syarat calon ataupun pencalonan berikut tahapan yang harus dilalui. (puj/foto:kpubgl)