Berita Terkini

Ketua Dan Sekretaris KPU Kabupaten Bangli Didaulat Berikan Sambutan Perpisahan

Denpasar, kab-bangli.kpu.go.id - Acara perpisahan Putu Arya Gunawan, SH., Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Provinsi Bali Jumat (16/6), Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan, STP., MP., dan Sekretaris KPU Kabupaten Bangli Made Oka Purnama didaulat mewakili Komisioner KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat Kabupaten/Kota di Bali dalam memberikan sambutan perpisahan. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., SH., M.Si., mengatakan, pihaknya merasa sangat kehilangan sosok sekretaris yang telah lama berjuang dan bekerja untuk kemajuan jajaran lembaga KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota. Diharapkan, setelah tidak lagi bersama karena telah memasuki masa pensiun, tidak lantas melupakan lembaga. Begitu juga dengan figur pengganti sekretaris KPU Provinsi Bali, agar bisa belajar banyak dari beliau. Dimana proses seleksi penjaringan calon sekretaris KPU Provinsi Bali saat ini sedang berproses.  Hal senada dikatakan Arya Gunawan, diakui dirinya teramat berat untuk berpisah. Setelah 9 tahun bersama di KPU Provinsi Bali. Banyak kenangan maupun cerita yang telah dilalui, baik suka maupun duka. Figur pengganti dirinya nanti diharapkan bisa terus mempertahankan etos kerja. Apalagi KPU Provinsi Bali selama ini telah lama meraih prestasi terbaik nasional. Sementara itu Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan dan Sekretaris KPU Bangli Made Oka Purnama mengakui sosok Arya Gunawan telah mengantarkan nama KPU Provinsi Bali dikenal secara nasional. Arahan dan kerjasama tetap diharapkan, kendatipun kini sudah memasuki masa pensiun. (puj/gpr/foto : gb)

KPU Bangli Ikuti Rakor Yang Digelar Bawaslu Bali

Mangupura, kab-bangli.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2018 mendatang, Bawaslu Bali menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder. Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli ikut sebagai peserta didalam rakor tersebut. Rakor yang digelar mulai rabu (14/06) s/d kamis (15/06) mengambil tempat di Harris Hotel & Residences Sunset Road jalan Pura Mertasari Kuta Bali. Rakor yang mengambil tema “membangun komitmen penyelenggaraan pilkada yang berintegritas dan dipercaya publik” ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan, SH., dan didampingi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, SE. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu RI mengapresiasi rapat koordinasi ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, yang dalam waktu mendatang akan melaksanakan hajatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak gelombang ke-tiga dimana Provinsi Bali masuk didalam 171 (seratus tujuh puluh satu) daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan solusi dan rekomendasi dari setiap permasalahan yang akan didiskusikan nanti ucap Abhan di akhir sambutannya. Ketua Bawaslu Provinsi Bali juga memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi Bali  dan jajaran ditingkat bawahnya yaitu KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang hadir full team sesuai undangan. Rakor yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang dalam hal ini di wakili oleh asisten III, TNI dan Kepolisian, Kesbangpolinmas, Kasatpol PP, Kadisdukcapil, FKUB dan MUDP, dibagi dalam dua kelas yaitu kelas A dan Kelas B. Dimana masing – masing kelas membahas permasalahan yang berbeda sesuai dengan pembagian panitia rakor. Kelas A membahas permasalahan penganggaran, sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan yang mana Bawaslu Provinsi Bali masih terkendala dengan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang dianggap minim dalam penyelenggaraan pengawasan. Berbanding terbalik dengan hal tersebut,  KPU Provinsi Bali yang anggaran penyelenggaraannya sudah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali bulan Mei lalu memberikan masukan kepada Bawaslu agar melakukan koordinasi kembali secara intensif kepada pihal legislatif dan eksekutif. Dilain tempat, Kelas B membahas permasalahan yang muncul mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan penyelenggaraan. Di tahapan persiapan muncul  beberapa permasalahan di perekrutan badan adhoc dan pemutakhiran data pemilih. Diperekrutan badan adhoc terungkap pihak penyelenggara di beberapa daerah kesulitan dalam merekrut penyelenggara di tingkat kecamatan, desa/lurah maupun tingkat TPS. Dari hasil diskusi disepakati remokendasi terhadap permasalahan tersebut agar dilakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan guna memberdayakan tenaga pengajar pada perhelatan pemilihan. Untuk permasalahan data pemilih muncul permasalahan masih banyaknya masyarakat yang wajib KTP-elektronik (KTP-EL) belum terekam oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dan solusi yang direkomendasikan dalam pembahasan permasalahan tersebut ada beberapa poin penting yaitu agar Dirjen Disdukcapil mengintruksikan jajarannya untuk kembali menyurati semua nama – nama yang belum melakukan perekaman. Karena dengan dilakukannya perekaman baru bisa diketahui tingkat kegandaan data tersebut. Yang kedua adanya batas waktu deadline dan secara tegas bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-EL yang sesuai dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) datanya akan dihapus secara otomatis jikamelewati batas waktu yang telah ditetapkan. Poin kedua ini juga harus didukung dengan regulasi yang jelas, agar nantinya tidak menjadi buah simalakama. Kemudian partisipasi dari seluruh instasi pemerintah, swasta, organisasi masyarakat, partai politik dan sebagainya agar secara bersama – sama menginformasikan dan mendorong proses perekaman KTP-EL tersebut. Kemudian di tahapan penyelenggaraan menyeruak permasalahan di tahap pencalonan dan kampanye. Ditahapan pencalonan muncul pada proses verifikasi faktual dimana proses pengamanan yang dikeluhkan oleh masyarakat. Solusi yang didapat dari permasalahan tersebut adalah agar dilakukan sosialisasi jauh – jauh hari oleh penyelenggara  untuk proses tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaan para pendukung calon. Diskusi yang alot terjadi pada tahapan kampanye yaitu proses penertiban alat peraga kampanye yang masih memiliki multitafsir antara penyelenggara dan penegak perda yang dalam hal ini satpol PP. Setelah melewati diskusi yang cukup “hangat” disepakati rekomendasi untuk permasalahan tersebut agar dilakukan koordinasi intensif sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan. (gpr/foto : kpubgl/ars)

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 Dikeluarkan KPU RI

Jakarta, kab-bangli.kpu.go.id - Setelah melalui proses dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak gelombang ke tiga pada hari Rabu, 27 Juni 2018.  Dengan ditetapkan hari pemungutan suara pada tanggal tersebut, maka pada Rabu,(14/06) KPU RI melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah secara resmi di gedung KPU RI jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta. (gpr/foto : kpubgl) Untuk menyaksikan proses peluncuran tahapan Pilkada serentak Tahun 2018 klik disini Untuk mengunduh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 klik disini

Dana Bantuan Partai Politik di Bangli Digodok

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Pemerintah Kabupaten Bangli dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangli Rabu (14/6), mengelar rapat koordinasi dengan Partai Politik (Parpol) untuk menggodok alokasi bantuan dana Parpol. Dimana bantuan dana parpol sejumlah Rp 725.178.694 yang dikucurkan melalui APBD  Kabupaten Bangli tahun 2017. Dimana KPU Bangli menjadi bagian dari tim verifikasi penelitian persyaratan administrasi bantuan keuangan partai politik. Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Bangli Drs I Nyoman Terus Arsawan mengatakan, alokasi bantuan keuangan kepada partai politik agar mengacu kepada Permendagri nomor 6 tahun 2017, Keputusan Bupati Bangli Nomor 210/37/2017 tentang bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2017, Keputusan Bupati Nomor 210.05/36/2017 tentang tim verifikasi penelitian persyaratan administrasi bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2017. Dalam Permendagri prosentase alokasi anggaran sudah sangat jelas, sebesar 60 % bantuan harus dialokasikan untuk pendidikan politik meliputi seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, dan workshop. Sisanya lagi 40 % dipergunakan untuk operasional kesekretariatan. Terus mencontohkan pembiayaan operasional sekretariat adalah perjalanan dinas dalam dan luar daerah, besarannya sudah sangat jelas. Begitujuga honor narasumber, biaya konsumsi dan snak sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangli. Jangan sampai partai politik membiayai kegiatan melebihi ketentuan yang sudah ada. ‘’Kita saat ini sudah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu partai politik dalam merealisasikan bantuan agar mengacu aturan yang ada,’’pintanya. Hal senada dikatakan Putu Gede Pertama Pujawan Anggota KPU Bangli. Dengan telah diaturnya peruntukan bantuan mengacu Permendagri Nomo 6 Tahun 2017, seluruh partai politik di Kabupaten Bangli yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Bangli meliputi PDI-P, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKPI, dan Hanura agar benar – benar merealisasikan anggaran sesuai dengan aturan yang ada. Dalam Permendagri prosentase anggaran sudah sangat jelas, 60 persen adalah untuk pendidikan politik. Artinya, 60 % anggaran itu agar benar – benar direalisasikan sesuai asas penggunaan anggaran yakni efektif, efisien serta tepat sasaran. Dimana angka partisipasi masyarakat Kabupaten Bangli dalam beberapakali Pemilu berada dalam posisi dua terbaik di Provinsi Bali. Sehingga untuk mencerdaskan pendidikan politik dan demokrasi masyarakat, harus bisa terus dipacu sesuai anggaran yang ada. ‘’Partai politik sudah dibiayai oleh pemerintah. Saya minta kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi, tidak bisa hanya dibebankan kepada KPU. Partai politik yang nota bene paling memiliki kepentingan, harus mengintensifkan kegiatan pendidikan politik dan demokrasi itu bukan hanya menyasar kader.  Tapi masyarakat Bangli dalam arti luas. Sejalan dengan  optimisme kami untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Baik dalam hajatan Pilkada serentak tahun 2019 maupun Pemilu 2019,’’pintanya. (puj/gpr/foto : kpubgl)

KPU Kabupaten Bangli Susun Anggaran Logistik Pileg dan Pilres 2019

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Senin (5/06) menyusun anggaran kebutuhan logistik Pileg dan Pilpres tahun 2019. Penyusunan kebutuhan logistik yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bangli, Sekretaris dan seluruh Kasubag di lingkungan KPU Bangli, direncanakan kebutuhan logistik Pemilu Legislatif (PILEG) dan Pemilu Presiden (PILPRES) tahun 2019 di Kabupaten Bangli itu sekitar Rp 2.076.000.777. Rancangan kebutuhan logistik Pileg dan Pilpres tahun 2019 itu akan dikirimkan ke KPU Provinsi Bali untuk dikompilasi. Mulai dari perencanaan dan pelaporan logistik pemilu 2019, fasilitasi pengadaan logistik Pemilu, fasilitasi pendistribusian logistik Pemilu 2019, fasilitasi pemeliharaan dan inventarisisasi logistik Pemilu 2019.Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan, STP., MP mengatakan, penyusunan ini dilakukukan untuk pengajuan kebutuhan anggaran logistik dalam Pemilu 2019. Anggaran ini baru bersifat perencanaan, ada kemungkinan dilakukan perbaikan lagi. Karena penyusunan ini baru bersifat sementara, yang mana kebutuhan kabupaten/kota ini akan diajukan ke pusat melalui KPU Provinsi Bali. Penyusunan kebutuhan anggaran logistik inipun disusun pihaknya berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kabupaten dan Kota se-Bali di KPU Provinsi Bali dengan narasumber dari Biro Umum dan Logistik KPU RI beberapa hari lalu. ‘’Anggaran yang disusun untuk selanjutnya dibahas di KPU RI. Sebagai bahan pertimbangan kebutuhan logistik di kabupaten/kota. Hal penting yang menjadi kebutuhan adalah alat kelengkapan di TPS dan distribusi logistik,’’tegasnya.(puj/gpr/foto : kpubgl)

Awal Juni KPU Kabupaten Bangli Gunakan Tata Naskah Baru

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Sesuai hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Focus Group Discussion (FGD) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Rabu (31/05), penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bangli mulai awal Juni menggunakan tata naskah dinas terbaru mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2015 tentang tata naskah dinas dan Keputusan KPU RI nomor 15/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang kode klasifikasi arsip dan pengkodean naskah dinas di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP Senin (5/06) mengatakan, tata naskah dinas dan arsip KPU Kabupaten Bangli harus sudah mengacu PKPU nomor 17 tahun 2015 dan Keputusan KPU No 15/Kpts/KPU/Tahun 2017. Kedua aturan ini sudah lama diterbitkan namun belum bisa diterapkan karena ada beberapa kendala. Tetapi kini pihaknya telah mengikuti kedua aturan itu sehingga tidak lagi bertentangan dengan aturan yang ada. ‘’Seluruh tata naskah kita mulai 1 Juni 2017 telah mengacu PKPU 17 tahun 2015,’’ujarnya. Hal senada dikatakan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Bangli Drs I Ketut Losen. Seluruh tata naskah KPU kabupaten Bangli telah mengacu PKPU no 17 tahun 2015 dan  Keputusan KPU No 15/Kpts/KPU/Tahun 2017, sesuai hasil Bimtek yang dilakukan KPU Kabupaten Bangli. ‘’Semua surat menyurat sudah kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,’’imbuhnya. (puj/gpr/foto : kpubgl)