kpu-banglikab.go.id - Denpasar, Pengelolaan Data dan Dokumen pasca Pemilu merupakan hal yang tidak kalah pentingnya dengan penyelenggaraan Pemilu tersebut. Untuk itu, diperlukan tata kelola serta instrument yang dapat mendukung pengelolaan data-data yang ada. Dengan maksud menyeragamkan pola pengelolaan data dan dokumen tahapan teknis dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data & Dokumen Tahapan Teknis dan Calon Terpilih Pemilu 2014 (01/11/16) yang mengundang Anggota KPU Divisi Teknis serta Kepala Sub Bagian Teknis Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat Koordinasi ini dilakukan diruang rapat KPU Provisni Bali Jalan Cok Agung Tresna Denpasar.
Rapat ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si. yang juga membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat dan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Dra. Kadek Wirati selaku Divisi Perencanaan dan Data serta Ni Putu Ayu Winariati, SP. selaku Divisi Teknis KPU Provinsi Bali. Dalam pembukaanrapat koordinasi tersebut, Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Wayan Widhiasthini menyampaikan " pengelolaan data dan dokumen sangat lah penting dalam menunjang kegiatan KPU sebagai sebuah lembaga penyelenggara, dan peserta diharapkan dapat memberikan ide - ide dan masukan dalam menyusun standar tata kelola data dan dokumen tahapan teknis yang telah ada".
Ni Putu Ayu Winariati selaku Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis mengatakan selain untuk mempermudah pemberian informasi kepada masyarakat, dokumentasi yang baik juga sangat bermanfaat untuk keperluan sengketa/gugatan dalam proses tahapan kepemiluan.
Winariati memandu diskusi pembuatan standar pengarsipan yang nantinya akan dielaborasikan menjadi pedoman umum bersama oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali muncul beberapa permasalahan antara lain disampikan oleh anggota KPU Kabupaten Bangli Gde P. Roy Suparman, bahwa masih belum adanya standar prosedur pengelolaan data dan dokumen tahapan teknis yang baku, yang nantinya menjadi pedoman bagi KPU Kab/Kota se-Bali dalam melakukan tata kelola data dan dokumen tahapan. Disamping itu pula, terkendalanya ruangan penyimpanan data maupun dokumen yang dimiliki oleh masing - masing KPU Kab/Kota se-Bali. Hal
Hal senada disampikan pula oleh rekan - rekan anggota KPU Kab/Kota, semisal dari KPU Kabupaten Badung Kayun Semara Cipta, dimana tata kelola data dan dokumen tahapan yang disimpan oleh masing - masing Ka. Sub. Bagian belum terintegrasi dengan baik, hal ini mungkin disebabkan oleh belum samanya pemahaman tentang tata kelola data dan dokumen setiap tahapan. Lain lagi oleh Wayan Arsa Jaya, Anggota KPU Kota Denpasar dalam pengelolaan data dan dokumen tahapan teknis diharapkan ditunjang dengan perencanaan dan anggaran yang memadai, sehingga dalam pelaksanaan nya kegiatan pengelolan data dan dokumen tahapan teknis ini dapat berjalan dengan baik.
Dari hasil diskusi tersebut Winariati mengambil kesimpulan bahwa, KPU Kab/Kota se-Bali agar membuat standar prosedur dalam pengelolaan data dan dokumen tahapan teknis yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan KPU Kab/Kota. (hupmas kpu bali/gpr/foto : gb)