Berita Terkini

Workshop di Bali, Sekjen Sempatkan Kunjungi KPU Bangli

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Rahman Hakim melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kabupaten Bangli Jalan Kusumayudha No. 43 Bangli, Rabu (26/07). Kunjungan yang dilakukan disela-sela workshop evaluasi modul tata kelola pemilu Tahun 2017 yang digelar oleh KPU RI di Kuta Paradiso Bali selasa kemarin ini menjadi kunjungan pertama kali Sekjen KPU RI ke salah satu satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota berhawa sejuk di Bali. Kehadiran beliau disambut Ketua dan Anggota beserta jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Bangli. Dalam sambutan selamat datang, Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan merasa bahagia sekali bisa dikunjungi langsung oleh Arif Rahman Hakim selaku Sekjen KPU RI. Kami merasa bahagia dan mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi pegawai kesekretariatan untuk bekerja lebih baik lagi ungkap Lidartawan. Selanjutnya Sekjen KPU RI memberikan sedikit arahan kepada jajaran kesekrtariatan yang ada di KPU Kabupaten Bangli, mulai dari KPU yang akan bertransformasi menjadi organisasi yang modern, dimulai dari penataan pegawai, dilanjutkan dengan pemetaan jumlah pegawai dimasing-masing satker. Ini dimaksudkan agar disetiap satker memiliki jumlah pegawainya yang proposional sesuai dengan tingkatanya. Jangan sampai jumlah pegawai di satker KPU Kabupaten/Kota lebih banyak dari satker KPU di Provinsinya ungkapnya. Ini semua butuh proses, jadi harap bersabar imbuhnya. Disela-sela arahannya, Arif juga menyempatkan bersenda gurau “namanya bekerja juga butuh proses, jangan langsung bilang tidak bisa, semua orang pasti bisa kalau ada kemauan untuk belajar, jika tidak mau belajar dan bekerja ya suruh bekerja dirumah saja” ujarnya. Diakhir  arahannya,  Arif Rahman Hakim mengapresiasi tingkat kekeluargaan yang sudah terjalin selama ini di KPU Kabupaten Bangli. “Jadi dengan rasa kekeluargaan yang tinggi tanpa mengkesampingkan tingkat profesionalitas dalam pekerjaan, ini akan menjadikan suasana kerja yang nyaman dan nantinya akan berimplikasi dengan hasil ataupun output pekerjaan. Dalam kesempatan ini pula, Lidartawan juga menyampaikan beberapa hal yang mungkin nantinya dapat menjadi masukan dibidang perencanaan anggaran di KPU RI. Dimana selama ini perencanaan anggaran yang telah dilakukan oleh masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota ketika turun kembali ke bawah tidak sesuai dengan perencanaan di awal, ini mengakibatkan serapan anggaran yang menjadi kurang maksimal. Kemudian jumlah pegawai organik maupun pegawai kontrak pusat yang masih perlu ditambah di satker-satker yang masih kekurangan tenaga, imbuhnya. Diakhir kunjungananya Arif menyempatkan diri untuk berkeliling Kantor KPU Kabupaten Bangli, dan kembali mengapresiasi kondisi lingkungan kantor yang nyaman dan bersih serta banyak ditumbuhi pohon-pohon buah dan bunga. “mudah-mudahan pemerintah daerah segera menghibahkan tanahnya untuk KPU Kabupaten Bangli agar segera memiliki gedung yang representatif sentilnya. (gpr/foto : wbs-kpubgl)

KPU Bangli Hadiri Rakor PAW Dengan Pemangku Kepentingan

Denpasar, kab-bangli.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka membahas persoalan-persoalan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang nantinya berimplikasi pada penggantian antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rapat yang bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali Jalan Tjok Agung Tresna Nomor 8 Renon Denpasar ini mengambil tema “PAW DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan Pemangku Kepentingan “ Selasa, (25/07) kemarin. Rapat koordinasi yang dimulai pukul 09.00 WITA dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam sambutannya Raka Sandi mengungkapkan rapat koordinasi ini tidak hanya sebatas membahas implikasi dari PAW itu sendiri namun juga membahas isu-isu yang berkembang seputar disahkannya Undang – Undang Pemilu berapa waktu lalu. Dimana dengan hadirnya Anggota KPU Republik Indonesia dalam rakor ini, mudah-mudahan bisa menghapus dahaga akan informasi yang diinginkan oleh para pemangku kepentingan di Provinsi Bali khususnya, ujar Raka Sandi. Rapat ini dihadiri oleh Ilham Saputra selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI didampingi Kepala Biro Teknis Kesekretariatan KPU RI, para pemangku kepentingan di lingkungan Provinsi Bali, dan Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Rakor yang di isi dengan pemaparan materi tentang PAW oleh dua narasumber yaitu Ilham Saputra dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang dimoderatori oleh Ni Putu Ayu Winariati, serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Dalam diskusi tersebut para pemangku kepentingan mempertanyakan sangsi bagi para stakeholder PAW yang  tidak menepati jangka waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-udangan. Disamping itu juga KPU Kabupaten/Kota yang hadir mempertanyakan dinamika yang terjadi pasca disahkanya UU Pemilu.Ada beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari hasil rapat koordinasi PAW tersebut, yaitu adanya 3 (tiga) poin penting dalam proses PAW seperti pemberhentian, penggantian dan peresmian. Disamping itu pula KPU tidak mengambil/membuat kebijakan dalam proses PAW, artinya KPU hanya memverifikasi orang yang akan menjadi pengganti dalam proses PAW tersebut. KPU Kabupaten/Kota diingatkan agar berhati-hati dalam menyikapi krisruh internal partai politik, dimana KPU harus melihat dasar hukum yang jelas dan sah sesuai keputusan Kemenkumham. Dalam rakor ini KPU Kabupaten Bangli dihadiri oleh Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan berserta anggota KPU Bangli Gde P. Roy Suparman. (gpr/foto : gb-kpubali)

KPU Kabupaten Bangli Bentuk Pokja Pilgub Bali

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, dimana masyarakat Bali bakal memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Rabu (19/7), melaksanakan rapat membahas pembentuk tim Kelompok Kerja (Pokja). Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Bangli itu dihadiri semua Komisioner, Sekretaris dan Kasubag. Ketua KPU Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP mengatakan, pembentukan tim ini bertujuan untuk mengawal proses pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali pada tahun 2018. Semua Komisioner hingga kesekretariatan dibagi rata untuk mengawal seluruh tahapan dan kegiatan yang akan berjalan selama Pilgub Bali berlangsung. Dasar penyusunan Pokja ini mengacu Keputusan KPU RI nomor 81/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 44/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang/jasa dan honorarium pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Penyusunan juga mengacu keputusan KPU RI nomor 80/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang standar kebutuhan barang dan jasa dan honorarium untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (puj/gpr/foto : wsb-kpubgl)

KPU Provinsi Bali Rangkum DIM Untuk 5 PKPU

Denpasar, kab-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Selasa (18/7), membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) 5 (lima) buah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diterbitkan KPU Republik Indonesia. Pembahasan yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali itu dihadiri seluruh Komisioner KPU Provinsi Bali, seluruh Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta Sekretaris dan Kasubag. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pembahasan DIM ini dilakukan untuk menerima masukan serta inventarisasi hal – hal yang masih belum jelas di atur dalam 5 (lima) buah PKPU yang telah terbit. Dengan disusunnya DIM maka semua permasalahan bisa diinventarisir, dicarikan solusi melalui rekomendasi ke KPU RI. Sehingga nanti ada sebuah solusi dan persamaan persepsi bagi seluruh penyelenggara sesuai aturan yang ada.   Seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota di Bali memaparkan DIM termasuk Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan. Mulai dari DIM Kampanye, Pencalonan hingga DIM Pemutakhiran Data Pemilih. Lidartawan mengharapkan agar ada solusi dan persamaan persepsi bagi masyarakat yang menikah sebelum umur 17 tahun dan belum memiliki KTP tetapi sudah boleh memilih sesuai amanat undang – undang agar diperjelas.   Menanggapi hal itu Kadek Wirati selaku Divisi Perencanaan dan Data yang membidangi Pemutakhiran Data Pemilih mengatakan, semua masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dicantumkan namanya. Baik pemilih yang belum memiliki KTP elektronik maupun masih di bawah umur namun sudah menikah dicatat dalam formulir model A.C-KWK sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 2 tahun 2017. (puj/gpr/foto:gb-kpubali)

KPU Kabupaten Bangli Rakor Arsip Tahap Akhir

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Selasa (11/7), melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) tahap akhir dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Bangli di ruang rapat KPU Bangli. Dalam Rakor yang dihadiri ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP. Tiga komisioner KPU Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan, Gde P. Roy Suparman, Putu Ariyanti Suningsih dan I Wayan Cipta, Ni Nengah Sukeni dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangli. Selama ini seluruh arsip milik KPU Kabupaten Bangli telah dilakukan pemberian kode mengacu aturan yang ada. Selanjutnya dipilah berdasarkan bagian sehingga seluruh arsip tahun 2016 telah dirapikan. Sebelum dilakukan pembuatan laporan atas arsip yang ada, dilakukan penilaian oleh tim kearsipan. Serta selanjutnya diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Bangli.   Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan, KPU Bangli menjadi pioner kearsipan mengacu keputusan KPU RI nomor 15/Kpts/Tahun 2017. Saat ini teknologi sudah semakin maju dan seluruh arsip agar tercatat dengan baik. Jangan sampai ada satu lembar dokumen yang hilang. Karena itu akan menjadi dokumen yang bisa dilihat setiap saat.  Untuk itu agar dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur ) tentang tata kelola kearsipan. Sehingga segala bentuk dokumen yang ada bisa ditemukan dalam waktu cepat. “Peran kearsipan sangat penting dalam menunjukan kredibilitas lembaga,”ujarnya. Kasi Pembinaan Dinas Kearsipan Kabupaten Bangli I Wayan Cipta mengatakan penataan arsip oleh KPU Kabupaten Bangli sudah baik. Tinggal ada beberapa pembenahan pencatatan dalam proses percepatan menemukan arsip. Sehingga arsip aktif agar disimpan di sub bagian,agar cepat dicari. (puj/gpr/foto : kpubgl)

KPU Bangli Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2018

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Senin (3/7) melakukan sosialisasi secara internal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 nanti. Sosialisasi internal melibatkan semua pegawai dan komisioner itu dalam rangka penyamaan persepsi. Ada beberapa ketentuan yang berubah dalam Pilkada serentak kali ini. Perekrutan PPK dan PPS dilakukan melalui pengajuan lamaran dan seleksi. Pemantapan penguasaan tahapan Pilkada serentak bagi pegawai KPU Kabupaten Bangli dan pembagian tugas kembali dilanjutkan Kamis (6/7) oleh I Made Oka Purnama didampingi dua orang komisioner yakni Gde P. Roy Suparman dan Putu Gede Pertama Pujawan.  Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan STP., MP., mengatakan semua pegawai KPU Kabupaten Bangli harus memahami tahapan Pilkada serentak tahun 2018. Dimana regulasi dan tahapan Pilkada serentak telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2017, bersama PKPU 2,3,4 dan 5 tahun 2017.  Dikatakan, Pilkada serentak tahun 2018 akan dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018. Untuk Bali pada saat itu akan dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dan Kabupaten Gianyar. “Staf agar mulai memahami regulasi dan tugasnya,”ujarnya. (puj/gpr/foto : kpubgl)