Berita Terkini

Pilih Kaling Masyarakat Tegal Adopsi Penyelenggaraan Pemilu

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Ajang berdemokrasi bukan saja dalam hajatan besar seperti Pemilu,Pilpres dan Pilkada. Untuk memilih Kepala Lingkungan (Kaling) di Bangli, masyarakat mulai mengadopsi penyelenggaraan tahapan Pemilu. Buktinya, sebanyak 337 orang masyarakat pengayah dan baleangkep  Banjar Tegal Kelurahan Bebalang Kabupaten Bangli Minggu (18/12), melaksanakan Pemilihan Kepala Lingkungan (Pilkaling). Tahapan penyelenggaraan Pilkaling mulai dari persiapan,pencalonan, masa sosialisasi hingga pelaksanaan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangli. Lurah Bebalang I Gede Dyana Parasara,S.STP.,M.Si mengatakan, pihaknya salut dengan yang dilaksanakan masyarakat Tegal dalam memilih Kaling. Tahapan persiapan, masa pendaftaran bakal calon yang didahului dengan penetapan syarat calon, pencetakan bahan sosialisasi dan surat suara,tata cara mencoblos pada hari pencoblosan dibuat layaknya Pilkada. Baginya,  ini sangat luar biasa dan dilakukan untuk pertamakalinya  di wilayah Bebalang. ‘’Saya pribadi sangat salut dan kagum dengan proses dan mekanisme yang dilakukan masyarakat. Bagi saya model seperti ini sangat baik dan patut menjadi contoh  untuk kemajuan demokrasi di Kabupaten Bangli,’’ujarnya. Hal senada dikatakan I Nyoman Parsua kelihan adat Banjar Tegal. Sebelum pemilihan dilakukan, pihaknya bersama seluruh padulan adat melaksanakan pertemuan untuk ikut merumuskan mekanisme pemilihan dan penunjukan panitia. Disepakati panitia yang melaksanakan pemilihan harus independen, tidak ikut mencalonkan dan memilih dalam Pilkaling. ‘’Kami menunjuk seluruh  paduluan teruna teruni sebagai penyelenggara. Penugasan ini dilakukan setelah disepakati syarat calon dan seluruh tahapan,’’ujarnya. Sementara itu ketua panitia Pilkaling Tegal Ketut Catur Wiguna mengatakan,biaya pencetakan bahan sosialisasi dan surat suara didapatkan pihaknya dari donatur. Sebelum hari pelaksanaan pihaknya telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon disertai penyerahan dokumen syarat calon hingga penutupan masa pendaftaran. Setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen yang diajukan, pihaknya bersama panitia pelakukan penelitian atas dokumen tersebut. Hasilnya, ada dua calon yang mendaftar masing – masing atas nama I Wayan Karjana dan I Wayan Sarwa Utama. Dalam hari yang telah ditentukan pihaknya juga melakukan penetapan calon pasca keduanya telah memenuhi syarat pencalonan, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dan pencetakan bahan sosialisasi serta surat suara dan penyiapan TPS. Hasilnya, dari daftar pemilih tetap Pilkaling sebanyak 337 orang yang menggunakan hak pilih adalah 253 orang. Dimana jumlah suara sah sebanyak 252 dan suara tidak sah 1.  I Wayan Karjana mendapatkan 183 suara dan I Wayan Sarwa Utama 69 suara. Hasil pemilihan ini telah dibuatkan berita acara untuk selanjutkan diusulkan melalui lurah Bebalang untuk dilantik oleh Camat Bangli. Menanggapi hal ini ketua KPU kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,S.TP.,M.P menyambut baik Pilkaling Tegal dan telah ikut  memfasilitasi. Pemilihan secara langsung seperti ini mencerminkan proses demokrasi di Kabupaten Bangli sudah berjalan baik. Terbukti, bukan saja pada Pileg,Pilpres dan Pilkada. Namun pemilihan tingkat terkecil di masyarakat sudah berjalan baik sesuai dengan asas Pemilu terutama asas langsung. (puj/foto : puj)

Tentukan Pilihan Politik Generasi Muda dan Kader PKK Diminta Mulai Cerdas

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Generasi muda dan kader PKK di seluruh Kabupaten Bangli  kedepan diminta mulai cerdas dalam berdemokrasi. Sebelum menentukan sikap politik, generasi muda dan kader PKK mesti mengenali visi, misi,rekam jejak calon dan program yang ditawarkan. Demikian terungkap dalam seminar  wawasan berdemokrasi berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar  (UUD) tahun 1945 yang dilaksanakan di Gedung Bhukti Mukti Bhakti oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Bangli Kamis (8/12), dengan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli dan Polres Bangli. Dihadapan ratusan peserta seminar, komisioner Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bangli Putu Arianti Suningsih,SH mengatakan generasi muda dan perempuan, terutama bagi pemilih pemula harus mulai cerdas sebelum menentukan pilihan politik. Negara berdasarkan UUD tahun 1945 menjamin serta memberikan peluang keterlibatan,hak dan kewajiban yang sama bagi warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih. Untuk itu demokrasi membuka ruang bagi masyarakat terlibat secara luas dalam mengelola negara. Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat itu lasim dikenal Pemilu. Dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas, sesuai dengan agenda nasional. Semua warga negara berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya secara otonom tanpa tekanan dari pihak manapun. Keterlibatan seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih penting dilakukan. Untuk terbentuknya wakil rakyat  dan pemerintahan yang akuntabel dan legitimate.   Selain cerdas dalam memilih, masyarakat harus  aktif dan mengetahui tahapan pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan. Salah satunya, tahapan pemutakhiran data pemilih. Diakui, peran aktif masyarakat dalam melakukan pencermatan daftar pemilih sementara hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap selama ini masih minim. Acapkali masyarakat baru ribut setelah namanya tidak ada dalam DPT atau saat hari pencoblosan.  Selain itu dalam keterwakilan 30 % perempuan, kader PKK harus melihat potensi ini. Sehingga bisa memberikan kontribusi bagi kemajuan demokrasi. Hal senada dikatakan kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Bangli Drs. I Nyoman Terus Arsawan. Diakui, angka partisipasi pemilih pemula dalam hajatan politik di Kabupaten Bangli cukup tinggi. Pada Pileg 2014 mencapai angka 84 %, untuk itu perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Namun dalam antisipati terjadi potensi konplik dari riak politik, perlu dilakukan antisipasi melalui kegiatan seperti ini. Diharapkan,  nilai luhur budaya bangsa serta pemahaman pilar kebangsaan dapat dipertajam. Sementara Kasat Sabhara Polres Bangli AKP Nyoman Sudiasa,SH mengatakan, dalam mencegah dis integrasi bangsa. Masyarakat kedepan harus cermat dan cerdas. Tidak terpancing berbagai isu yang rapat memantik terjadinya komplik baik mempersoalkan Ras, suku dan agama. (puj/foto:kpubgl)

Anggota DPRD Yang Tidak Ikut Sidang Paripurna Terancam PAW

kpu-banglikab-go.id - Bangli, Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti sidang paripurna  sebanyak 6 kali berturut – turut, terancam  dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW). Hal itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP dalam sosialisasi yang dilakukan Kamis (1/12), dilaksanakan di depan seluruh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Bangli.  Diakui, sampai saat ini belum pernah dilakukan PAW di DPRD Kabupaten Bangli. Namun mekanisma PAW karena PKPU ada perubahan kedua, penting untuk disosialisasikan. Sehingga  pada saatnya diperlukan, pemerintah maupun sekretariat DPRD dan partai politik sudah memahami tata cara dan prosedur PAW. Baginya, ada banyak perubahan aturan PAW  anggota DPRD yang wajib diketahui seluruh partai politik di  Kabupaten Bangli. Dikatakan, anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diberhentikan antar waktu apabila tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap  sebagai anggota DPRD selama tiga bulan berturut – turut tanpa keterangan apapun,melanggar sumpah janji jabatan, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5  (lima) tahun atau lebih. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 6 (enam) kali berturut – turut tanpa alasan yang sah. PAW bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 (enam) bulan. Hanya saja anggota DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatannya kurang dari 6 (enam) bulan, pemberhentian anggota DPRD tersebut tetap diproses dengan tidak dilakukan penggantian. (puj/foto : kpubgl)

KPU Kabupaten Bangli Akan Sosialisasi Peraturan PAW

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli merencanakan agenda sosialisasi peraturan Pengganti Antar Waktu (PAW) hasil Pemilu, dalam rapat pleno mingguan yang dilaksanakan Senin (28/11). Peraturan PAW hasil Pemilu penting dilakukan dan diketahui partai politik dan pemerintah daerah, karena peraturan KPU tentang PAW belum pernah disosialisasikan. Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan merevisi pos anggaran PAW menjadi kegiatan sosialisasi. Ini penting dilakukan sehingga ada output yang bisa dihasilkan. Kendatipun belum tentu ada PAW, namun sosialisasi peraturan mengenai PAW harus kita lakukan karena sosialisasi peraturan belum pernah dilakukan.  ‘’Kita mengetahui bahwa PAW sampai sejauh ini belum ada di Kabupaten Bangli. Tetapi  bagaimana aturan dan mekanisma jika terjadi PAW, penting diketahui oleh seluruh partai politik dan pemerintah daerah,’’ujarnya. (Puj/Foto : kpubangli)

Pemilih Ganda dan Parmas Pemutakhiran Masih Rendah 19 % Penduduk Belum Terekam e-KTP

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Dari sejumlah hajatan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bangli, tingkat Partisipasi Masyarakat (Parmas) pemutakhiran data pemilih ternyata masih menjadi masalah yang sangat krusial. Berdasarkan survey yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, percermatan Parmas terhadap pemutakhiran ternyata masih sangat rendah. Penyebabnya, masyarakat masih sangat apatis dalam mengurus administrasi kependudukan. Ada juga aturan adat yang berimplikasi terhadap administrasi kependudukan. Salah satu contohnya, terjadi di Batur Kintamani dan menimpa satu keluarga di Desa Tamanbali yang kawin dari Karangasem ke Bangli. Belum melaksanakan ‘’dresta’’ sembahyang di sejumlah pura banjar setempat. Sehinga administrasi kependudukan tidak dilayani pemerintah desa. Demikian terungkap dalam acara rapat  koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2016 dihadiri Bawaslu Propinsi Bali, Disdukcapil Kabupaten Bangli, Kesbangpolinmas, seluruh partai politik di Kabupaten Bangli, Polres Bangli, Kodim 1626 Bangli, media masa di Kabupaten bangli yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bangli Rabu (23/11). Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan, STP.,MP mengatakan, evaluasi dan koordinasi akan terus dilakukan pihaknya. Sehingga data kependudukan menjadi lebih mendekati realita yang sebenarnya. Apalagi berdasarkan surat edaran Mendagri, data pemilih kedepan bagi  penduduk tidak terdaftar dalam DPT kemungkinan besar mensyaratkan e-KTP. Jangan sampai hak masyarakat yang dilindungi oleh undang – undang hilang gara – gara tidak memiliki e-KTP. ‘’Saat ini masalah identitas kependudukan berupa e-KTP terjadi di Buleleng. Waktu perekaman e-KTP terbatas, namun tahapan Pilkada berupa pemutakhiran sudah berjalan. Warga tanpa e-KTP terancam tidak bisa memilih. Tentu saya tidak ingin kasus banyaknya warga masyarakat Buleleng belum memiliki e-KTP terjadi di Bangli. Untuk itu kita secara bersama – sama harus ikut bertangungjawab dan melakukan pemetaan sejak awal untuk kasus ini. Apalagi  Bali akan melangsungkan hajatan Pilkada Bali Juni 2018 mendatang,’’pintanya. Selain persoalan masih banyaknya warga belum memiliki e-KTP, DP4 masih mencantumkan data pemilih ganda, banyak yang telah meninggal namun namanya masih tercantum.  Begitu juga dengan banyaknya warga yang kawin di bawah umur, secara adat sudah sah. Namun masyarakat ini belum mengurus akte perkawinan dan tidak memiliki e-KTP. Menanggapi hal itu Kabid Perencanaan Disdukcapil  Kabupaten Bangli I Made Tantra mengatakan, pusat masih mengkompilasi data kependudukan. Sehingga diperlukan waktu dan koordinasi. Dalam akitan perekaman e-KTP di Bangli, Pihaknya sudah melakukan percepatan pelayanan. Dari data tahun 2016 yang sudah terekam KTP baru 80 % sisanya sebanyak 38.489 orang atau 19,53 % belum. Untuk itu sejak bulan Juni sudah diambil terobosan jemput bola ke lapangan. Diharapkan, dua tahun kedepan data penduduk yang sudah memiliki e-KTP sudah mendekati kebenaran. Berdasarkan aturan yang ada, untuk mendapatkan akte perkawinan bagi mereka yang menikah di bawah umur, harus ada putusan dari pengadilan. Secara otomatis akte ini berimplikasi terhadap penerbitan e-KTP.(puj/pande/foto : kpubangli)

Evaluasi Sosialisasi dan Agendakan Rakor Pemutakhiran Tahap II

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli dalam rapat pleno Senin (21/11) dihadiri seluruh komisioner, sekretaris dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) melakukan evaluasi pelaksanaan sosialisasi menyasar pemilih pemula dan mengagendakan Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan semester II dengan SKPD terkait di Bangli. Pemutakhiran berkelanjutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemutakhiran yang dilakukan semetster I, terkait survey atas rendahnya partisipasi dan masih banyaknya masyarakat pada saat hari H yang menggunakan hak pilih dengan KTP. Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP meminta agar sosialisasi menyasar pemilih pemula tidak terhenti pada saat ini saja. Kegiatan ini mesti diagendakan dengan baik. Begitujuga dengan Rakor yang akan dilaksanakan Rabu (23/11) mendatang, segala sesuatunya agar dipersiapkan dengan baik. (puj/foto : kpubangli)