Berita Terkini

KPU Kabupaten Bangli Peringati Harkitnas

kpu-banglikab.go.ig – Bangli, Sesuai surat nomor B-420/M.Sesneg/Set/TU.00.04/05/2016 tentang penyelenggaraan Hari Kebangkitan Nasional ke 108 tahun 2016, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Sabtu (20/5) melaksanakan upacara bendera peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Kantor Komisi Pemilihan Umum setempat, diikuti seluruh staf dan komisioner KPU Kabupaten Bangli. Bertindak sebagai pembina upacara Harkitnas kali ini adalah ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP. Peringatan upacara berlangsung selama satu jam. (puj/foto : kpubgl)

KPU Kabupaten Bangli Raih Penghargaan Parmas Terbaik ke-Dua

kpu-banglikab.go.ig – Denpasar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Husni Kamil Manik didampingi seluruh komisioner KPU RI dan KPU Provinsi Bali Jumat (19/5), menyerahkan penghargaan Partisipasi Pemilih (Parmas) terbaik ke-Dua pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2015 di wilayah Provinsi Bali kepada (KPU) Kabupaten Bangli. Penyerahan penghargaan itu dilaksanakan bertepatan dengan pembukaan rapat koordinasi nasional pilot project rumah pintar Pemilu (RPP) Tahun 2016 serta peresmian RPP dan ruang pelayanan PPID KPU Provinsi Bali. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, rumah pintar Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilu. Upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih menemui cukup banyak tantangan. Diantaranya,masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan Pemilu dan demokrasi.Namun demikian tidak menghalangi KPU untuk terus melakukan usaha-usaha pendidikan pemilih, salah satu cara yang ditempuh oleh KPU adalah dengan meluncurkan rumah pintar Pemilu. Rumah pintar Pemilu diharapkan dapat memberikan gambaran dan informasi yang lengkap mengenai kepemiluan bagi masyarakat.Sebelum di KPU Provinsi Bali, terdapat 37 satuan kerja (satker) yang menjadi target pilot project rumah pintar Pemilu, yakni 19 KPU Provinsi dan 18 KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Pada kesempatan itu dilakukan juga penandatanganan nota kesepahaman KPU Provinsi Bali dengan stakeholder, diantaranya Univeristas Udayana, ISI (Institut Seni Indonesia) Denpasar, STP Nusa Dua Bali, Pertuni dalam pemanfaatan rumah pintar Pemilu sebagai program pendidikan pemilih. Penandatanganan nota kesepahaman juga dilakukan dengan Komisi Informasi Provinsi Bali dan Ombusman terkait keterbukaan dan pelayanan informasi publik.(puj/foto : kpubgl)

Ketua DKPP RI Minta KPU Jaga Netralitas

kpu-banglikab.go.id - Denpasar, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam rapat penyuluhan, koordinasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan Pilkada, dihadiri oleh seluruh anggota dan jajaran sekretariat KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan Bawaslu Provinsi Bali Sabtu (14/5) meminta semua jajaran KPU Bali menjaga netralitas sebagai seorang penyelenggara. Menurut Jimly,seorang penyelenggara harus tetap menjaga moralitas untuk menjaga intelektualitas. Sehingga penyelenggara memiliki intelektualitas dunia tersendiri. Bahkan, penyelenggara harus sering berkomunikasi dengan akademisi dalam rangka tukar pendapat dan memohon masukan. Karena akademisi merupakan salah satu kalangan intelektualitas yang suka membaca buku. Pandangan dan masukan akademisi dapat dijadikan bahan evaluasi sekaligus reprensi perbaikan kinerja. ‘’Saya wanti – wanti minta kepada saudara semua agar menjaga integritas dan moralitas. Sehingga bisa menjaga netralitas sebagai seorang penyelenggara yang memiliki intelektualitas yang baik. Wujudkan dan tunjukan bahwa dunia saudara beda dengan yang lainnya,’’pintanya. Mengenai pelaksanaan pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota di Bali secara umum sudah berjalan baik. Perlu untuk lebih ditingkatkan sehingga demokrasi berjalan lebih baik lagi. Kendatipun ada yang sampai berurusan dengan pihaknya, itu merupakan salah satu dinamika. Yang terpenting seorang penyelenggara tidak berbuat yang aneh – aneh atau melakukan kesalahan secara prinsip. Apalagi sampai kini sudah banyak penyelenggara seperti komisioner terpaksa dipecat karena melakukan kesalahan sangat prinsip. Sementara itu, ketua KPU Propinsi Bali Dewa Raka Sandi mengharapkan pasca menerima arahan ini seluruh penyelenggara Pemilu di Bali bisa lebih paham dan mendapatkan pencerahan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan mengenai pelaksanaan Pilkada. (puj/foto:puj)

Rias Kantor Jelang Hut Bangli Ke 812

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Menjelang peringatan Hut Bangli ke 812 yang akan dilaksanakan Selasa (10/5). Seluruh pegawai KPU Bangli, Rabu (4/5) melaksanakan kerja bakti bersih – besih dan merias kantor. Selain merias kantor, staf KPU juga ambil bagian memajang penjor hias di Lapangan Kapten Mudita Bangli, dipajang berjajar dengan seluruh penjor SKPD Pemkab Bangli dalam rangka perlombaan penjor hias memeriahkan perayaan HUT Kota Bangli. (puj/foto:kpubgl)

Merta Sara Datangi PPID KPU Bangli

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Semenjak diresmikan Jumat (29/4), permohonan pelayanan untuk mendapatkan data oleh masyarakat mulai ‘’mengalir’’ ke ruang PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli. Salah satunya adalah Nyoman Merta Sara dari Lingkungan Banjar Kawan Kabupaten Bangli Selasa (3/5). Dikatakan, dirinya sengaja mendatangi sekretariat PPID KPU Kabupaten Bangli dalam kaitan untuk memohon data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah TPS di Kabupaten Bangli. Data ini akan dipergunakan dirinya menjelang hajatan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang. ‘’Maunya saya pensiun dari politik. Namun beberapa teman politisi di Bangli mengajak saya untuk mendirikan partai politik baru,’’akunya. Rencananya, data jumlah TPS dan DPT itu akan dipergunakan pihaknya sebagai acuan dalam mendirikan partai baru yang telah diikrarkan bernama Partai Rakyat. ‘’Ini koordinasi kami awal, menjelang verifikasi partai politik kami akan lebih sering untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Bangli. (puj/foto:kpubgl)

Arsip Permanen Pemilu 2010 Kebawah Segera Dimusnahkan

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Arsip non permanen Pemilu dan Pilkada Tahun 2010 ke bawah segera dimusnahkan, berpedoman pada PP nomor 28 Tahun 2011. Sementara arsip permanen akan diserahkan kepada Badan Arsip Daerah sesuai tingkatannya. Demikian terungkap dalam rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dengan KPU Kabupaten/Kota se Bali di ruang rapat KPU Provinsi Bali Selasa (3/5). Rapat dengan agenda membahas arsip di jajaran KPU Provinsi Bali itu dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST. Selanjutnya rapat koordinasi ini dipinpin Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Bali DR. I Wayan Jondra didampingi komisioner KPU Provinsi Bali meliputi Dra. Ni Kadek Wirati, MH, Ni Putu Winariati, SP. Rapat menghadirkan seluruh anggota divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Kasubag Umum KPU Kabupaten/Kota se Bali. Seluruh KPU Kabupaten/Kota di Bali secara bergiliran menyampaikan persoalan pengelolaan arsip meliputi sarana prasarana dan SDM pendukugnya. KPU Kabupaten Bangli dihadiri Putu Ariyanti Suningsih, SH didampingi sekretaris KPU Kabupaten Bangli I Made oka Purnama,AP.,MM. Saat ini KPU Kabupaten Bangli masih melakukan pengelolaan arsip dan klasifikasi dan penilaian arsip. Terhadap arsip yang telah habis JRA (Jadwal Retensi Arsip), keterbatasan gudang dan tidak adanya biaya sewa gudang akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris KPU Kabupaten Bangli I Made Oka Purnama,AP.,MM mengatakan bahwa pihaknya saat ini mengalami kendala keterbatasan tempat dalam menyimpan arsip. Sehingga pihaknya menyiasati keterbatasan itu dengan menumpuk box-box arsip. Masalahnya, pihaknya mengalami kesulitan mencari arsip yang dibutuhkan. Diharapkan,agar kedepan KPU RI mengalokasikan anggaran yang cukup untuk sewa gudang. DR Wayan Jondra meminta sekaligus memberikan solusi agar pengelolaan arsip dilakukan secara professional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab pengelolaan kearsipan adalah kewajiban KPU. Namun yang menjadi kendala adalah output pengelolaan arsip tidak mampu diterima oleh arsip daerah karena keterbatasan tempat, Dalam penghapusan arsip hendaknya melibatkan stake holder Pemilu. Jika Badan Arsip daerah tidak mau menerima arsip ciptaan KPU, seluruh arsip itu agar disimpan di masing-masing kantor KPU Kabupaten/kota dengan status arsip titipan Badan Arsip Daerah. (puj/pas/oka/foto:kpubgl)