kpu-banglikab.go.id - Bangli, Dari sejumlah hajatan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bangli, tingkat Partisipasi Masyarakat (Parmas) pemutakhiran data pemilih ternyata masih menjadi masalah yang sangat krusial. Berdasarkan survey yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, percermatan Parmas terhadap pemutakhiran ternyata masih sangat rendah. Penyebabnya, masyarakat masih sangat apatis dalam mengurus administrasi kependudukan. Ada juga aturan adat yang berimplikasi terhadap administrasi kependudukan. Salah satu contohnya, terjadi di Batur Kintamani dan menimpa satu keluarga di Desa Tamanbali yang kawin dari Karangasem ke Bangli. Belum melaksanakan ‘’dresta’’ sembahyang di sejumlah pura banjar setempat. Sehinga administrasi kependudukan tidak dilayani pemerintah desa. Demikian terungkap dalam acara rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2016 dihadiri Bawaslu Propinsi Bali, Disdukcapil Kabupaten Bangli, Kesbangpolinmas, seluruh partai politik di Kabupaten Bangli, Polres Bangli, Kodim 1626 Bangli, media masa di Kabupaten bangli yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bangli Rabu (23/11). Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan, STP.,MP mengatakan, evaluasi dan koordinasi akan terus dilakukan pihaknya. Sehingga data kependudukan menjadi lebih mendekati realita yang sebenarnya. Apalagi berdasarkan surat edaran Mendagri, data pemilih kedepan bagi penduduk tidak terdaftar dalam DPT kemungkinan besar mensyaratkan e-KTP. Jangan sampai hak masyarakat yang dilindungi oleh undang – undang hilang gara – gara tidak memiliki e-KTP. ‘’Saat ini masalah identitas kependudukan berupa e-KTP terjadi di Buleleng. Waktu perekaman e-KTP terbatas, namun tahapan Pilkada berupa pemutakhiran sudah berjalan. Warga tanpa e-KTP terancam tidak bisa memilih. Tentu saya tidak ingin kasus banyaknya warga masyarakat Buleleng belum memiliki e-KTP terjadi di Bangli. Untuk itu kita secara bersama – sama harus ikut bertangungjawab dan melakukan pemetaan sejak awal untuk kasus ini. Apalagi Bali akan melangsungkan hajatan Pilkada Bali Juni 2018 mendatang,’’pintanya. Selain persoalan masih banyaknya warga belum memiliki e-KTP, DP4 masih mencantumkan data pemilih ganda, banyak yang telah meninggal namun namanya masih tercantum. Begitu juga dengan banyaknya warga yang kawin di bawah umur, secara adat sudah sah. Namun masyarakat ini belum mengurus akte perkawinan dan tidak memiliki e-KTP. Menanggapi hal itu Kabid Perencanaan Disdukcapil Kabupaten Bangli I Made Tantra mengatakan, pusat masih mengkompilasi data kependudukan. Sehingga diperlukan waktu dan koordinasi. Dalam akitan perekaman e-KTP di Bangli, Pihaknya sudah melakukan percepatan pelayanan. Dari data tahun 2016 yang sudah terekam KTP baru 80 % sisanya sebanyak 38.489 orang atau 19,53 % belum. Untuk itu sejak bulan Juni sudah diambil terobosan jemput bola ke lapangan. Diharapkan, dua tahun kedepan data penduduk yang sudah memiliki e-KTP sudah mendekati kebenaran. Berdasarkan aturan yang ada, untuk mendapatkan akte perkawinan bagi mereka yang menikah di bawah umur, harus ada putusan dari pengadilan. Secara otomatis akte ini berimplikasi terhadap penerbitan e-KTP.(puj/pande/foto : kpubangli)