Berita Terkini

Sosialisasi PKPU 2 Tahun 2016 oleh KPU Provinsi Bali

kpu-banglikab.go.id -  Denpasar,  Menindaklanjuti perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari kamis (07/04/2016), bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali jalan Cok Agung Tresna Denpasar. Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Sosialisasi peraturan ini diberikan oleh komisioner KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi  Bali Divisi Sosialisasi dan Pengembangan SDM. “proses pemberhentian anggota DPRD bukan ranah KPU”  begitu penekanan di awal oleh Wina. Disamping belum samanya pengertian antar instansi tentang proses Pengganti Antar Waktu (PAW) ini ujar Wina. Dalam perjalanan proses Pengganti Antar Waktu (PAW), KPU nantinya hanya bersifat  pasif dalam proses tersebut.  Artinya KPU hanya melengkapai data yang diminta dalam melengkapai proses PAW tersebut lanjut Wina. (gpr/foto:gb)

KPU Kabupaten Buleleng Study Banding ke Bangli

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Kamis (31/3) melaksanakan study banding pelaksanaan Pilkada ke KPU Kabupaten Bangli. Rombongan yang melibatkan seluruh komisioner KPU Kabupaten Buleleng, sekretaris dan seluruh Kepala Sub bagian itu mempertanyakan soal mekanisme pengajuan dan amprah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kampanye, logistik, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan,rekrutmen KPPS dan sosialisasi. Rombongan KPU Kabupaten Buleleng itu diterima oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Bangli,sekretaris dan Kepala Sub.Bagian KPU Kabupaten Bangli. Pertemuan itu berlangsung selama tiga jam. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gde Suardana mengatakan pihaknya sudah melakukan study banding ke KPU Kabupaten Karangasem, Badung dan terakhir Bangli. Tiga wilayah ini dirasakan pihaknya sudah cukup untuk menyerap persoalan, hambatan dan solusi yang dilakukan penyelenggara ketika melaksanakan Pilkada. Salah satu kendala yang dialami pihaknya saat ini adalah NPHD. Masih ada persepsi berbeda soal mekanisme NPHD antara pihaknya dengan Sekda dan DPRD Kabupaten Buleleng. Untuk itu pihaknya ingin belajar NPHD dari Bangli. Sementara itu ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,S.TP.,MP mengatakan norma standar anggaran Pilkada sudah jelas. Berbeda dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2015, rujukan hukum masih terus berubah. ‘’Aturan hukum pada Pilkada 2015 belum jelas.  Norma hukum yang ada  khususnya honor penyelenggara sempat ditafsirkan oleh jajaran pemerintah daerah, yang akhirnya diminta pemerintah pusat agar aturan itu tidak ditafsirkan.  Beda dengan saat ini, norma standar anggaran sudah ada dan sangat jelas. Termasuk proses pertanggung jawaban anggaran, dulu 31 Desember 2015 padahal tahapan belum berakhir. Saat ini pertanggung jawaban anggaran baru dilakukan tiga bulan setelah seluruh tahapan berakhir,’’jelasnya. Mengenai alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan Panwas. Bahkan, jangan segan dan khawatir dengan Panwas. Justru Panwas harus dilibatkan terus demi mencegah terjadinya mis komunikasi sesame penyelenggara. Disamping sebagai bentuk transparansi terhadap seluruh tahapan yang ada kepada seluruh masyarakat dan Panwas. ‘’Hadirkan semua stakeholder kepemiluan dalam setiap tahapan. Pengedaan ataupun pencetakan alat peraga kampanye misalnya. Seluruh stakeholder mesti mengikuti dan mengetahui proses pengadaan dan pencermatan terhadap alat dan bahan kampanye pasangan calon,’’pintanya. Begitujuga dengan pencalonan dari jalur perseorangan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya, menghadirkan seluruh tokoh masyarakat termasuk mereka yang berpotensi akan maju sebagai calon. Dengan begitu semuanya menjadi jelas, apa saja syarat calon ataupun pencalonan berikut tahapan yang harus dilalui. (puj/foto:kpubgl)

FGD KPU Kabupaten Bangli, Perlu Workshop Regulasi Aturan

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Masalah Pemilu dan pemilihan dari masa ke masa masih berkutat itu-itu saja. Baik persoalan anggaran, data pemilih ataupun regulasi aturan yang berubah setiap saat. Demikian terungkap dalam Focus Group Disscusion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Kamis (31/3), di Warung Arjuna Bangli dihadiri oleh Tim Kampanye Pasangan Calon, Polri, TNI, Disdukcapil, SatPol PP, Panwaslih, Tokoh Masyarakat (MMDPdan Perbekel), Mantan Penyelenggara, dan Akademisi. Mantan anggota Panwaslu Kabupaten Bangli I Nyoman Wandri,S.Ag.,M.Ag mengatakan persoalan yang dialami penyelenggara dari dulu sampai sekarang masih berkutat seputar itu – itu saja. Anggaran yang diajukan penyelenggara justru dikaji lagi oleh pemerintah. Baik sisi hukum maupun kepantasan. Penyelenggara tentu di dalam mengajukan anggaran sudah menyesuaikan dengan kebutuhan dan kepantasan sesuai aturan yang ada. Namun ketika anggaran yang diusulkan masuk ranah eksekutif, itu malah dikaji kembali. Lebih ironis lagi, pengkajian malah dilakukan sepihak. Salah satu contoh anggaran Pilkada 2015. Masalah anggaran bagi seluruh penyelenggara ini akhirnya bolak – balik hingga pemerintah pusat. Hasilnya,  apa yang diajukan seluruh penyelenggara di Bangli dibenarkan secara hukum. Artinya, masih ada ketidak singkronan pemahaman aturan sebagai akibat adanya penafsiran berbeda dari jajaran pemerintah daerah. ‘’Saya minta kedepan ada semacam workshop membahas perencanaan anggaran dengan stekeholder kepemiluan di daerah" penyelenggaraan Pilkada  setahun sebelum pelaksanaan. Sehingga perencanaan dan regulasinya menjadi  jelas,’’jelasnya seraya mengatakan bahwa Disdukcapil Bangli tidak menampik bahwa dalam DP4 masih sering adanya data penduduk ganda,tanpa NIK ataupun yang sudah meninggal tapi masih tercantum. Hal ini disebabkan oleh keengganan masyarakat untuk melapor. Untuk itu kedepan pengelolaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar diatur dalam regulasi yang jelas sehingga bisa dijadikan acuan untuk Pemilu berikutnya. Ni Komang Mahadyastiti mantan anggota PPK Bangli mengungkapkan, perekrutan KPPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati saat ini sangatlah berat. PPS kesulitan untuk mencari KPPS. Ini terjadi sebagai akibat beratnya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh seorang KPPS. ‘’Ada yang mau saja menjadi KPPS sudah bersyukur. Kami sampai bolak – balik ke desa lantaran di Bangli tidak ada yang mau menjadi KPPS. Karena kebanyakan sudah menjabat dua kali sebagai KPPS,’’paparnya. Sementara itu ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,S.TP.,MP FGD ini dilakukan pihaknya dalam rangka mengeksplorasi secara lebih mendalam permasalahan yang terjadi dalam implementasi tahapan pemilihan serentak tahun 2015. Utamanya yang merupakan implikasi dari ketentuan dalam peraturan KPU. Juga bermaksud mengumpulkan berbagai gagasan yang solutif untuk direkomendasikan sebagai bahan revisi undang-undang pemilihan dan peraturan KPU untuk perbaikan penyelenggaraan pemilihan serentak berikutnya. Sehingga dalam FGD di Bangli ini pihaknya telah membuat Daftar Inventarisisasi Masalah (DIM) Pilkada di Kabupaten Bangli. Mulai dari anggaran dan logistik,  tata kerja penyelenggara, kampanye, sosialisasi, pemutakhiran data pemilih. (puj/foto:kpubgl)

KPU Kabupaten Bangli Bahas Program Kerja 2016

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Kamis (24/3) menggelar rapat program kerja tahun 2016. Topik bahasan yang dibicarakan secara serius ini melibatkan komisioner, sekretaris hingga kepala sub bagian, meliputi Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) tahun 2016, tata kelola kearsipan,Focus Group Discussion (FGD) evaluasi penyelenggaran tahapan pemilihan tahun 2015 dan E PPID. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,S.TP.,MP menegaskan, setelah sempat rehat sejenak pasca pemilihan bupati dan wakil bupati Bangli 9 Desember 2015. Banyak kegiatan yang harus segera dilaksanakan seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli. Dalam waktu dekat fokus kegiatan yang harus dilaksanakan mengacu RKKS tahun 2016 adalah mengenai tata kelola kearsipan. Pihaknya menginginkan seluruh arsip yang ada selama ini namun masih tersimpan secara manual. Harus sudah mulai ditata dan disimpan secara digital. Ini dalam rangka transparansi serta  mempermudah proses pencarian seluruh arsip ketika diperlukan. Begitujuga dengan FGD evaluasi penyelenggaran tahapan pemilihan tahun 2015 lalu. Pihaknya menjadwalkan akan melaksanakan kegiatan ini Kamis 31 Maret 2015. Dimana peserta FGD adalah pihak terkait di Bangli. Mulai dari pasangan dan tim kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah, akademisi hingga tokoh masyarakat Bangli. Ini penting dilakukan untuk proses perbaikan kinerja KPU Kabupaten Bangli. Mengenai E PPID KPU Kabupaten Bangli, pihaknya terus melakukan uploading data secara bertahap. Dengan begitu proses transparansi kegiatan ataupun daya yang ada bisa secepatkan diketahui oleh masyarakat. Bahkan, pihaknya berencana setelah seluruh perekaman data yang ada selesai di-upload, akan mengundang pihak terkait di Bangli dalam rangka sosialisasi akses E PPID. (puj/foto:kpubgl)

KPU Bangli Laporkan Pelaksanaan Pilkada, Bupati Janjikan Realisasikan Hibah Laptop dan Tanah

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Senin (21/3), menyampaikan laporan realisasi anggaran dan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2015 yang telah berakhir kepada Bupati Bangli I Made Gianyar, SH., M.Hum. Dalam kesempatan itu Bupati Bangli Made Gianyar, SH., M.Hum menjanjikan segera merealisasikan usulan KPU Kabupaten Bangli berupa hibah 4 buah laptop dan tanah. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli I Dewa Agung Lidartawan, STP., MP didampingi seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bangli dan  Sekretaris KPU Kabupaten Bangli I Made Oka Purnama,  AP.,  MM mengatakan, dari total anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 adalah sebesar Rp 10.955.664.100. Pihaknya hanya menggunakan sebesar Rp 7.577.749.357.    ‘’Kami melakukan efisiensi anggaran dan kepatuhan hukum sebesar Rp 3.377.914.743. Sisa anggaran itu telah  kami kembalikan ke pemerintah daerah,’’terangnya. Dalam rangka menunjang kinerja dan transparansi seluruh tahapan, terutama saat rekapitulasi di kecamatan. Diharapkan, pemerintah daerah bisa membantu hibah 4 buah computer (laptop) kepada pihaknya. Piranti ini akan diperuntukan untuk menunjang kinerja PPK, terutama saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Begitu juga dengan usulan hibah tanah yang sudah dua tahun belum kunjung ada jawaban. Terhadap usulan hibah tanah yang tak kunjung terealisasi. Sampai kini masih terus dipertanyakan KPU RI. Diharapkan, segera ada kejelasan dari pemerintah daerah.  Kalaupun misalnya tanah yang saat ini menjadi Kantor KPU Bangli belum bisa diibahkan. Mohon ada jawaban yang jelas dari pemerintah daerah sehingga bisa disampaikan ke KPU RI. Sehubungan dengan hal itu Bupati Bangli Made Gianyar, SH., M.Hum mengucapkan terimakasih atas kerja keras dan pengabdian KPU Kabupaten Bangli. Baik pelaksanaan Pilkada yang sudah berjalan aman dan lancar. Begitu juga dengan efisiensi terhadap anggaran Pilkada. Mengenai hibah computer, pihaknya segera akan menindak lanjuti dengan deadline secepatnya. Paling tidak saat Pilgub Bali sudah terealisasi. Begitu juga dengan hibah tanah. Pihaknya meminta agar Bappeda bersama seluruh SKPD terkait di Bangli segera menindak lanjuti. Apalagi hibah tanah ini dilakukan antar pemerintah bukan dengan swasta. Terlebih tanah ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara. ‘’Banyak tanah yang sudah saya hibahkan kepada pemerintah desa. Untuk itu saya minta Bappeda segera memproses hibah tanah dengan KPU Kabupaten Bangli. Jangan ditunda – tunda lagi,pelayanan harus cepat. Lain halnya jika hibah dilakukan dengan swasta, baru perlu waktu dan berbagai kajian,’’ujarnya. (puj/foto:kpubgl)