Berita Terkini

Apresiasi Bangli, Sekretaris KPU Bali Lakukan Sidak

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Bali, Putu Arya Gunawan,SH bersama stafnya Senin (2/5) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Sekretariatan KPU Kabupaten Bangli sekitar pukul 09.00 Wita. Hadirnya semua komisioner dan pegawai di KPU Bangli membuat Arya Gunawan langsung menyatakan apresiasi dan salut. Pada kesempatan itu Arya Gunawan langsung memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di KPU kabupaten Bangli didampingi seluruh komisioner KPU Kabupaten Bangli. Dikatakan, seluruh pegawai di lingkungan KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten /Kota harus disiplin dengan waktu. Sesuai ketentuan seluruh pegawai pada pukul 7.30 Wita harus melakukan apel pagi. Tidak boleh ada toleransi waktu selama 30 menit. Karena Bali berbeda dengan Jakarta yang kerap mengalami kemacetan di jalan raya sehingga apel pagi ditoleransi 30 menit. Pegawai hanya diijinkan istirahat dan makan siang selama satu jam pada pukul 12.00 Wita – 13.00 Wita. Selanjutnya, diijinkan pulang setelah pukul 16.00 Wita. Disiplin pegawai harus terus ditingkatkan, apalagi pada tahun 2015 seluruh pegawai di lingkungan KPU RI sudah menerima remonerasi dalam bentuk Tunjangan Kinerja (Tukin). Untuk itu tidak ada alasan lagi bagi pegawai untuk bersantai ria. Laksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan pimpinan langsung pegawai ataupun komisioner. ‘’Manakala ada tugas silakan lapor ke pinpinan langsung. Bisa ke Kasubag ataupun sekretaris anda. Jangan sampai anda mendapat tugas namun atasan anda tidak tahu. Ini bisa memicu ketidak harmonisan,’’pintanya. Diingatkan, saat ini sudah ada pelimpahan kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai dari sekretariat jenderal kepada sekretaris KPU Provinsi. Jika ada pegawai yang tidak disiplin bisa dirotasi ke daerah lain. Tentunya mutasi itu atas sepengetahuan dan rekomendasi dari sekretaris KPU Kabupaten. ‘’Saya sangat apresiasi dengan KPU Bangli. Komisioner dan staf seluruhnya lengkap hadir. Beda dengan daerah lain,’’akunya. Sementara itu ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP mengatakan bahwa bertalian dengan disiplin waktu di Bangli pihaknya sudah mulai membudayakan disiplin waktu dengan batas toleransi 15 menit. Segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan KPU Bangli dilaksanakan tepat waktu sesuai undangan dan ditoleransi hingga 15 menit. Berapapun undangan yang hadir dalam setiap kegiatan, asalkan waktu sudah menunjukan batas waktu toleransi, kegiatan langsung berjalan. ‘’Selama ini kami sudah difasilitasi dengan baik oleh sekretariat. Seluruh pegawai di KPU Kabupaten Bangli sudah disiplin,’’tegasnya. (puj/gpr/foto:kpubgl)

KPU Bangli Lounching Ruang Pusat Pelayanan Informasi

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Jumat (29/4), meresmikan ruangan pusat pelayanan informasi. Pusat pelayanan informasi secara online KPU Bangli yang digabung dengan media centre itu diresmikan oleh ketua KPU Propinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,ST, dihadiri seluruh pimpinan parpol dan instansi terkait Pemkab Bangli. Raka Sandi mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan langkah maju dalam inovasi teknologi pelayanan data dan informasi yang ada secara online. Walaupun PPID jajaran KPU di Bali belum sempurna karena masih dilakukan perbaikan secara bertahap. Namun pelayanan PPID pasti akan berfungsi dengan baik dan agar dilakukan secara berkelanjutan. Dengan begitu informasi penting bisa disampaikan lebih awal oleh KPU Bangli dan diakses oleh masyarakat secara online. ‘’Kita akan kerjakan PPID secara bertahap dan maksimal,’’ujarnya. Hal senada dikatakan oleh ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP. Menurutnya, dalam era kemajuan teknologi informasi seluruh jajaran KPU RI membuka informasi baik manual maupun online seluas mungkin. Sehingga pada tahun 2015 jajaran KPU RI menempati posisi dua terbaik setelah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang terbaik dalam melakukan keterbukaan informasi kepada publik. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) merupakan salah satu inovasi keterbukaan bagi seluruh masyarakat secara online. ‘’Masyarakat selain bisa datang langsung ke KPU Bangli, bisa juga memohon data apapun yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPU secara online. Untuk itu pihaknya terus melakukan update Web dan PPID,’’terangnya.(puj/foto:kpubgl)

Tata Kelola Arsip KPU Bangli Dinilai

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Setelah satu bulan lamanya melakukan pengumpulan dan pemilahan seluruh dokumen, tata kelola kearsipan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Rabu (27/4) dinilai oleh Kantor Kearsipan dan Dokumentasi Pemkab Bangli selaku bagian tim kelompok kerja penilaian kearsipan. Penilaian kearsipan itu dihadiri oleh ketua dan komisioner KPU Kabupaten Bangli. Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP mengatakan selama satu bulan Kelompok Kerja (Pokja) KPU Kabupaten Bangli telah melakukan pengumpulan dokumen yang ada. Seluruh dokumen itu sudah dikelompokan per tahun dan memang arsip harus ditemukan. Karena arsip merupakan barang yang sangat berharga. Apalagi dokumen yang menyangkut tentang hasil Pemilu. Diharapkan,tata kelola kearsipan di KPU Bangli agar terus dilakukan evaluasi dan perbaikan. ’’Saya minta semua arsip yang menyangkut Pemilu bisa ditemukan. Terlebih pada era keterbukaan seperti saat ini,’’pintanya seraya mengatakan bahwa arsip yang bukan rahasia ataupun sangat urgent nanti bisa dititipkan di Kantor Kearsipan. Karena KPU Kabupaten Bangli tidak memiliki tempat untuk menyimpan arsip-arsip tersebut. (puj/foto:kpubgl)

Surat Palsu Mengatasnamakan KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia danstakeholder terkait, untuk dapat kira nya berhati - hati dan melakukan pengecekan ulang, mengingat adanya temuan surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Permohonan surat tersebut berisi permintaan pemutakhiran biodata anggota partai politik kabupaten/kota. Berkaitan dengan hal ini disampaikan bahwa surat tersebut JELAS PALSU danTIDAK DIKELUARKAN OLEH KPU RI. Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat menjadi maklum  Surat Palsu klik disini

KPU Provinsi Gelar Rakor Pengelolaan Website

kpu-banglikab.go.id - Denpasar, Website merupakan sebuah media online yang memiliki fungsi sebagai jendela bagi publik dalam memenuhi kebutuhan informasinya. Dimana website yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota di Bali diharapkan memiliki minimal standar konten yang dapat memfasilitasi publik dalam memperoleh informasi, ini mencuat dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali Jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Senin (25/4/2016). Rapat koordinasi ini di ikuti oleh Ketua dan Anggota Yang membidangi Humas serta sub Bagian Data sebagai leading sektor pengelolaan website di masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Bali . Anggota Komisioner Divisi Humas KPU Provinsi Bali Kadek Wirati mengatakan pentingnya website untuk menggalang partisipasi dan peran publik dalam hal kepemiluan.Kadek Wirati menjelaskan website yang sudah ada perlu dikelola dan dikembangkan lebih baik lagi, paling tidak memenuhi standar minimal informasi yang harus disediakan. Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam kesempatannya menyampaikan pendapat bahwa perlunya penyamaan konten beranda website masing-masing yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali agar memudahkan dalam up-date konten kedepannya, walaupun tetap menampilkan ciri khas/landmark masing-masing KPU Kabupaten/Kota itu sendiri. Sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Bali berjanji menggelar workshop dengan menghadirkan pihak pengembang website dengan operator teknis website KPU se Bali. (gpr/foto:kpubgl)

Sosialisasi Kualifikasi Informasi Publik oleh KIProvBali

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Dalam memantapkan kinerja keterbukaan informasi publik, seluruh staf kesekretariatan dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Jumat (15/4) menerima sosialisasi tentang kualifikasi informasi publik dan tata cara memberikan informasi kepada masyarakat dari Komisi Informasi  (KI) Provinsi Bali di Kantor KPU Kabupaten Bangli Jalan Kusumayudha No. 43.   Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Agus Astapa mengatakan,keterbukaan seluruh informasi bagi masyarakat saat ini penting dilakukan. Seluruh badan publik mengacu kepada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah harus membuat yang namanya PPID yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sayangnya,banyak badan publik dalam lawatan pihaknya ke sejumlah kabupaten di Bali mengatakan tidak tahu. Pihaknya khawatir jika badan publik masih mengabaikan keterbukaan informasi dapat melahirkan sebuah sengketa. ‘’Konsekuensi terhadap badan publik  dibiayai APBD maupun APBN yang tidak melakukan keterbukaan informasi dapat disengketakan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008. Untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan dan mendorong seluruh badan publik di propinsi Bali agar melakukan peleyanan secara terbuka dan transparan kepada masyarakar,’’ujarnya.   Dikesempatan itupula Agus mengapresiasi KPU Bangli yang sudah memiliki PPID dalam melayani sejumlah permintaan informasi oleh masyarakat yang membutuhkan baik secara langsung datang ke KPU Kabupaten Bangli  atau tidak langsung melalui email  atau via telepon.   Tata cara permohonan memperoleh informasi oleh masyarakat terhadap badan publik dilakukan dengan dua cara. Bisa datang langsung ke instansi yang dituju, bisa juga melalui email sesuai ketentuan yang ada.  Salah satunya syaratnya tentu pemohon harus melampirkan foto copy identitas diri dalam bentuk KTP. ‘’Baik web maupun e-PPID minimal 6 bulan sekali harus di-update,’’ungkapnya. (puj/foto:kpubgl)