Berita Terkini

Siswa SMAN 1 Bangli Coblos Ketua Osis Secara Langsung

kpu-banglikab - Bangli, Seluruh pelajar SMAN 1 Bangli melaksanakan pemilihan ketua osis dengan cara mencoblos secara langsung Sabtu (31/12). I Kadek Yogi Guna Namantha P meraup 408 suara,  mengalahkan pesaing beratnya Dewa Bagus Gede Setiawan yang hanya mendapatkan  243 suara. Pada kesempatan itu dua komisioner KPU Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan dan Putu Ariyanti Suningsih melakukan monitoring dan pendampingan selama proses pemungutan hingga penghitungan suara, dari pukul 08.00 – 11. 00 Wita di 8 TPS yang telah disiapkan oleh Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK).   Putu Ariyanti Suningsih mengatakan Pemilihan Osis (Pemilos) di SMAN 1 Bangli secara langsung sangat positif untuk pendidikan demokrasi yang cerdas. Apalagi pada tahun 2018 mendatang Bali akan melangsungkan hajatan Pilkada Bali. Tentunya  siswa yang pada saat pemungutan suara sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah mulai memahami tata cara pemilihan dan  cara untuk memilih.   Dampak jangka panjangnya, pelajar sebagai generasi penerus bangsa mulai dikenalkan proses demokrasi yang  cerdas. Baik mengenali rekam jejak calon hingga visi dan misi yang disampaikan pada saat masa kampanye. Apalagi di SMAN 1 Bangli sebelum dilakukan pemungutan suara kedua calon telah melewati tahapan pengundian nomor urut dan debat publik dihadapan MPK. (puj/foto : kpubgl)

Dua Calon Ketua Osis Adu Kemampuan

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Dua kandidat calon Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 1 Bangli, Dewa Bagus Giri Setiawan dan I Kadek Yogi Guna Namantha Prasasta Rabu (28/12), beradu argumentasi penyampain visi dan misi dihadapan guru, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK). Keduanya ditetapkan sebagai calon setelah melalui uji seleksi wawancara yang dilakukan guru dan MPK. Pasca adu debat, sebanyak 953 orang siswa SMAN 1 Bangli akan melakukan Pemilihan OSIS (Pemilos) secara langsung Sabtu (31/12), sesuai dengan asas PEMILU.   Kepala Sekolah SMAN 1 Bangli I Nengah Sudaya mengatakan, debat calon ketua OSIS sengaja dilakukan pihaknya agar pemilih (siswa) mengetahui rekam jejak dan kemampuan calon. Menghadirkan finalis guru di SMAN 1 Bangli dan MPK. Pihaknya sengaja mengundang KPU Kabupaten Bangli sebagai institusi penyelenggara pemilu dan pemilihan, untuk selanjutnya mendapatkan masukan dan menjadi bahan evaluasi proses pemilihan kedepan agar menjadi lebih baik. Bahkan, pihaknya sangat mengapresiasi karena sejak awal KPU telah melakukan pendampingan yang didahului dengan sosialisasi tentang demokrasi yang cerdas dan pemilu berintegritas.      Diharapkan, dengan telah dilaksanakan pemilihan secara langsung seperti ini maka kedepan siswa yang bakal menjadi pemilih dalam Pemilu sudah mulai memahami dan menjadi pemilih yang cerdas. Bukan lagi terpaku kepada figur namun sudah mulai mencermati visi dan misi yang ditawarkan calon.   Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,S.TP.,M.P mengatakan,pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan SMAN 1 Bangli. Agar model pemilihan yang langsung seperti ini bisa diikuti sekolah lain di Bangli. Diakui, pendidikan demokrasi dan politik kepada masyarakat harus dimulai sejak awal. Pelajar yang nanti bakal menjadi pemilih pemula dalam Pemilu agar mulai cerdas dan kritis. Terlebih di Bangli kedepan sangat diperlukan tampilnya SDM yang cerdas. Baik sebagai pengelola pemerintahan, wakil rakyat hingga penyelenggara Pemilu itu sendiri. ‘’Silakan berdemokrasi dengan baik dan cerdas. Pelajar sebagai generasi penerus bangsa agar mulai cerdas. Cerdas dalam berpolitik maupun berdemokrasi,’’pintanya. (puj/foto : kpubgl)

Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di KPU Provinsi Bali

kpu-banglikab.go.id - Denpasar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, Kamis (22/12) mengikuti rapat koordinasi tentang pemungutan dan penghitungan suara yang materi utamanya adalah simulasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Rapat koordinasi ini, dilakukan diruang rapat KPU Provinsi Bali Jalan Cok AGung Tresna Renon Denpasar. Rapat koordinasi ini melibatkan Anggota KPU Divisi Teknis dan Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, serta Kepala Sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam pembukaan rapat beliau mengungkapkan bahwa acara rapat koordinasi ini sangatlah penting, terutama bagi KPU Kabupaten Buleleng yang akan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dalam PILKADA serentak waktu dekat ini. Dan bagi KPU Kabupaten lainnya se-Bali, simulasi proses pemungutan dan penghitungan suara ini menjadi persiapan awal dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 mendatang imbuhnya".   Dalam arahan selanjutnya oleh Komisioner KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra, simulasi ini akan bermanfaat jika diikuti dan dilakukan dengan bersungguh-sungguh, disamping nantinya akan bermanfaat bagi KPU Kabupaten Gianyar dan KPU Kabupaten Klungkung yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PILKADA serentak di tahun 2018 mendatang yang berbarengan dengan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terangnya".   Dalam penyelenggaraan simulasi ini muncul beberapa kasus yang menjadi perhatian dan perlu diantisipasi oleh para penyelenggara, seperti misalnya pemilih yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang akan menggunakan hak pilihnya pada hari dimana Pemilihan dilaksanakan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik maupun bukan. Disamping memperagakan pelayanan terhadap pemilih yang memiliki kekurangan atau penyandang disabilitas, simulasi ini bertujuan agar pemilih dan penyandang disabilitas yang memiliki hak suara  tidak mengalami kesulitan dan dapat terfasilitasi dengan baik pada hari Pemunggutan suara.   Diakhir rapat koordinasi ini, Komisioner KPU Provinsi Bali Ketua Divisi Teknis Putu Ayu WInariati mengingatkan bahwa teknis penyelenggaraan pemilihan seperti organ tubuh manusia, karena jika tidak didukung oleh divisi - divisi di KPU maka proses penyelenggaraan tidak akan berjalan dengan baik. (gpr/foto : kpubangli)

Pilih Kaling Masyarakat Tegal Adopsi Penyelenggaraan Pemilu

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Ajang berdemokrasi bukan saja dalam hajatan besar seperti Pemilu,Pilpres dan Pilkada. Untuk memilih Kepala Lingkungan (Kaling) di Bangli, masyarakat mulai mengadopsi penyelenggaraan tahapan Pemilu. Buktinya, sebanyak 337 orang masyarakat pengayah dan baleangkep  Banjar Tegal Kelurahan Bebalang Kabupaten Bangli Minggu (18/12), melaksanakan Pemilihan Kepala Lingkungan (Pilkaling). Tahapan penyelenggaraan Pilkaling mulai dari persiapan,pencalonan, masa sosialisasi hingga pelaksanaan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangli. Lurah Bebalang I Gede Dyana Parasara,S.STP.,M.Si mengatakan, pihaknya salut dengan yang dilaksanakan masyarakat Tegal dalam memilih Kaling. Tahapan persiapan, masa pendaftaran bakal calon yang didahului dengan penetapan syarat calon, pencetakan bahan sosialisasi dan surat suara,tata cara mencoblos pada hari pencoblosan dibuat layaknya Pilkada. Baginya,  ini sangat luar biasa dan dilakukan untuk pertamakalinya  di wilayah Bebalang. ‘’Saya pribadi sangat salut dan kagum dengan proses dan mekanisme yang dilakukan masyarakat. Bagi saya model seperti ini sangat baik dan patut menjadi contoh  untuk kemajuan demokrasi di Kabupaten Bangli,’’ujarnya. Hal senada dikatakan I Nyoman Parsua kelihan adat Banjar Tegal. Sebelum pemilihan dilakukan, pihaknya bersama seluruh padulan adat melaksanakan pertemuan untuk ikut merumuskan mekanisme pemilihan dan penunjukan panitia. Disepakati panitia yang melaksanakan pemilihan harus independen, tidak ikut mencalonkan dan memilih dalam Pilkaling. ‘’Kami menunjuk seluruh  paduluan teruna teruni sebagai penyelenggara. Penugasan ini dilakukan setelah disepakati syarat calon dan seluruh tahapan,’’ujarnya. Sementara itu ketua panitia Pilkaling Tegal Ketut Catur Wiguna mengatakan,biaya pencetakan bahan sosialisasi dan surat suara didapatkan pihaknya dari donatur. Sebelum hari pelaksanaan pihaknya telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon disertai penyerahan dokumen syarat calon hingga penutupan masa pendaftaran. Setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen yang diajukan, pihaknya bersama panitia pelakukan penelitian atas dokumen tersebut. Hasilnya, ada dua calon yang mendaftar masing – masing atas nama I Wayan Karjana dan I Wayan Sarwa Utama. Dalam hari yang telah ditentukan pihaknya juga melakukan penetapan calon pasca keduanya telah memenuhi syarat pencalonan, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dan pencetakan bahan sosialisasi serta surat suara dan penyiapan TPS. Hasilnya, dari daftar pemilih tetap Pilkaling sebanyak 337 orang yang menggunakan hak pilih adalah 253 orang. Dimana jumlah suara sah sebanyak 252 dan suara tidak sah 1.  I Wayan Karjana mendapatkan 183 suara dan I Wayan Sarwa Utama 69 suara. Hasil pemilihan ini telah dibuatkan berita acara untuk selanjutkan diusulkan melalui lurah Bebalang untuk dilantik oleh Camat Bangli. Menanggapi hal ini ketua KPU kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,S.TP.,M.P menyambut baik Pilkaling Tegal dan telah ikut  memfasilitasi. Pemilihan secara langsung seperti ini mencerminkan proses demokrasi di Kabupaten Bangli sudah berjalan baik. Terbukti, bukan saja pada Pileg,Pilpres dan Pilkada. Namun pemilihan tingkat terkecil di masyarakat sudah berjalan baik sesuai dengan asas Pemilu terutama asas langsung. (puj/foto : puj)

Tentukan Pilihan Politik Generasi Muda dan Kader PKK Diminta Mulai Cerdas

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Generasi muda dan kader PKK di seluruh Kabupaten Bangli  kedepan diminta mulai cerdas dalam berdemokrasi. Sebelum menentukan sikap politik, generasi muda dan kader PKK mesti mengenali visi, misi,rekam jejak calon dan program yang ditawarkan. Demikian terungkap dalam seminar  wawasan berdemokrasi berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar  (UUD) tahun 1945 yang dilaksanakan di Gedung Bhukti Mukti Bhakti oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Bangli Kamis (8/12), dengan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli dan Polres Bangli. Dihadapan ratusan peserta seminar, komisioner Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bangli Putu Arianti Suningsih,SH mengatakan generasi muda dan perempuan, terutama bagi pemilih pemula harus mulai cerdas sebelum menentukan pilihan politik. Negara berdasarkan UUD tahun 1945 menjamin serta memberikan peluang keterlibatan,hak dan kewajiban yang sama bagi warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih. Untuk itu demokrasi membuka ruang bagi masyarakat terlibat secara luas dalam mengelola negara. Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat itu lasim dikenal Pemilu. Dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas, sesuai dengan agenda nasional. Semua warga negara berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya secara otonom tanpa tekanan dari pihak manapun. Keterlibatan seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih penting dilakukan. Untuk terbentuknya wakil rakyat  dan pemerintahan yang akuntabel dan legitimate.   Selain cerdas dalam memilih, masyarakat harus  aktif dan mengetahui tahapan pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan. Salah satunya, tahapan pemutakhiran data pemilih. Diakui, peran aktif masyarakat dalam melakukan pencermatan daftar pemilih sementara hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap selama ini masih minim. Acapkali masyarakat baru ribut setelah namanya tidak ada dalam DPT atau saat hari pencoblosan.  Selain itu dalam keterwakilan 30 % perempuan, kader PKK harus melihat potensi ini. Sehingga bisa memberikan kontribusi bagi kemajuan demokrasi. Hal senada dikatakan kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Bangli Drs. I Nyoman Terus Arsawan. Diakui, angka partisipasi pemilih pemula dalam hajatan politik di Kabupaten Bangli cukup tinggi. Pada Pileg 2014 mencapai angka 84 %, untuk itu perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Namun dalam antisipati terjadi potensi konplik dari riak politik, perlu dilakukan antisipasi melalui kegiatan seperti ini. Diharapkan,  nilai luhur budaya bangsa serta pemahaman pilar kebangsaan dapat dipertajam. Sementara Kasat Sabhara Polres Bangli AKP Nyoman Sudiasa,SH mengatakan, dalam mencegah dis integrasi bangsa. Masyarakat kedepan harus cermat dan cerdas. Tidak terpancing berbagai isu yang rapat memantik terjadinya komplik baik mempersoalkan Ras, suku dan agama. (puj/foto:kpubgl)

Anggota DPRD Yang Tidak Ikut Sidang Paripurna Terancam PAW

kpu-banglikab-go.id - Bangli, Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti sidang paripurna  sebanyak 6 kali berturut – turut, terancam  dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW). Hal itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP dalam sosialisasi yang dilakukan Kamis (1/12), dilaksanakan di depan seluruh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Bangli.  Diakui, sampai saat ini belum pernah dilakukan PAW di DPRD Kabupaten Bangli. Namun mekanisma PAW karena PKPU ada perubahan kedua, penting untuk disosialisasikan. Sehingga  pada saatnya diperlukan, pemerintah maupun sekretariat DPRD dan partai politik sudah memahami tata cara dan prosedur PAW. Baginya, ada banyak perubahan aturan PAW  anggota DPRD yang wajib diketahui seluruh partai politik di  Kabupaten Bangli. Dikatakan, anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diberhentikan antar waktu apabila tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap  sebagai anggota DPRD selama tiga bulan berturut – turut tanpa keterangan apapun,melanggar sumpah janji jabatan, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5  (lima) tahun atau lebih. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 6 (enam) kali berturut – turut tanpa alasan yang sah. PAW bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 (enam) bulan. Hanya saja anggota DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatannya kurang dari 6 (enam) bulan, pemberhentian anggota DPRD tersebut tetap diproses dengan tidak dilakukan penggantian. (puj/foto : kpubgl)