Berita Terkini

KPU Bangli Mulai Umumkan Perekrutan PPK dan PPS PILGUB Bali 2018

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Bangli membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018. Adapun pengumuman persyaratan dan formulir pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS dapat di unduh dibawah ini (puj/grp/foto:nn/kpubgl).  Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK unduh disini Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS unduh disini Formulir pendaftaran bagi calon anggota PPK unduh disini Formulir pendaftaran bagi calon anggota PPS unduh disini

Jumlah Sesuai Dengan SIPOL, Dokumen PDI Perjuangan Diterima

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Setelah DPD Perindo menjadi partai pertama yang menyerahkan Daftar Nama dan Alamat Keanggotaan, Salinan KTA dan Salinan KTP elektronik/Surat Keterangan namun dokumen dikembalikan karena ketidak sesuaian jumlah antara ketika komponen tersebut, selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menjadi partai kedua di hari kesembilan dalam tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2019 yang dimulai tanggal 3 Oktober s/d 16 Oktober 2017. Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, jalan Kusumayudha No 43 Rabu (11/10). Dengan membawa hampir seluruh pengurus PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli, diterima oleh petugas registrasi pada pukul 15:50 wita dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Dimana seluruh proses tersebut juga disaksikan oleh Komisioner Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja. Selanjutnya setelah dilakukan registrasi, petugas penghubung/ LO (liaison officer) dari PDI Perjuangan dipersilahkan memasuki ruangan pendaftaran diatar oleh petugas registrasi. Selanjutnya petugas pendaftaran melakukan pengecekan atas dokumen yang diserahkan oleh petugas penghubung, dengan menampilkan langsung data yang muncul di SIPOL KPU RI. Dengan memakan waktu selama kurang lebih 3 jam lamanya, melakukan pengecekan dan penginputan jumlah keanggotaan per-kecamatan secara realtime di SIPOL KPU, akhirnya dokumen yang diserahkan oleh petugas penghubung PDI Perjuangan sejumlah 369 diterima oleh petugas pendaftaran. Yang kemudian petugas pendaftaran mencetak tanda terima melalu SIPOL KPU. Dalam kesempatan lain, Ketua KPU mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan menjadi partai kedua yang melakukan penyerahan dokumen berupa daftar nama dan alamat keanggotaan, salinan KTA, dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan setelah DPD Perindo Bangli ke KPU Bangli. Namun PDI Perjuangan menjadi partai yang pertama yang memperoleh tanda terima dokumen persyaratan karena jumlah daftar nama dan alamat keanggotaan, salinan KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan sesuai jumlah yang tertera di SIPOL KPU RI. (puj/gpr/foto:nn/kpubgl)

Jumlah Tidak Sesuai Dengan SIPOL, Dokumen Perindo Dikembalikan

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - DPD Perindo Bangli Senin (09/10) menyerahkan dokumen kelengkapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 mendatang ke KPU Kabupaten Bangli jalan Kusumayudha no 43. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pendaftaran, dokumen yang diserahkan tersebut, ada ketidaksesuaian jumlah salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik dengan jumlah yang didaftarkan pada SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU RI yaitu sebanyak 984 orang. Ketidak sesuaian itu membuat petugas pendaftaran KPU Bangli mengembalikan dokumen mulai dari daftar nama dan alamat anggota, salinan KTA, dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan. Dimana petugas pendaftaran mengungkapkan bahwa Perindo Kabupaten Bangli memiliki kekurangan salinan KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan sebanyak 8 (delapan) buah masing-masing. Petugas pendaftaran juga menyampaikan kepada Perindo Kabupaten Bangli masih dapat melengkapi jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan tersebut sampai batas waktu tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24:00 wita, dan jumlahnya harus sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam SIPOL KPU RI. Ketua DPD Perindo Kabupaten Bangli mengatakan, pihaknya secepatnya akan memenuhi kekurangan salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan. Diakui, pihaknya memang telah mendaftarkan jumlah anggotanya di Kabupaten Bangli sebanyak 984 orang di SIPOL KPU RI. Namun dari jumlah itu setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pendaftaran KPU Bangli memang mengalami kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan. Untuk itu pihaknya segera akan melengkapi dan menyerahkan kembali ke KPU Bangli. ‘’Kita secepatnya lengkapi dan akan menyerahkan kembali,’’ujarnya. Sementara itu Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan mengakui, yang dilakukan pihaknya saat ini adalah mengecek kesesuaian jumlah yang didaftarkan di SIPOL KPU RI dengan dokumen yang diserahkan ke pihaknya. Setelah dokumen itu diteliti oleh petugas pendaftaran, ternyata daftar nama anggota Perindo Bangli dengan salinan bukti KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan tidak sesuai jumlahnya dengan yang ada di SIPOL. Daftar namanya sudah sesuai sebanyak 984 orang, namun jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan hanya 976 orang. Sehingga dokumen milik DPD Perindo Kabupaten Bangli terpaksa dikembalikan. Memang syarat minimal jumlah anggota partai politik di Kabupaten Bangli untuk bisa ikut menjadi peserta Pemilu dan Pilpres tahun 2019 mendatang adalah sebanyak 264 orang anggota yang diperkuat dengan salinan bukti KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan. Secara syarat mereka memang sudah memenuhi, tetapi jumlah dan salinan bukti pendukung berupa KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan yang mereka serahkan belum sesuai. ‘’Yang kita cek pertama adalah sesuai dengan syarat minimal, selanjutnya adalah kesesuaian jumlah antara salinan bukti KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan yang telah didaftarkan pada SIPOL KPU RI. Karena masih ada kurang lagi 8 KTA dan KTP, maka seluruh berkas mereka terpaksa kita kembalikan,’’pungkasnya. (puj/gpr/foto:nn/kpubgl)

Belum Ada Partai Yang Datang, KPU Bangli Kembali Gelar Simulasi Pendaftaran

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Setelah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) senin lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek) serta simulasi pendaftaran Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 Jumat, (6/10). Dengan mengambil tempat di Restoran Madu Sari Jalan Raya Penelokan Kintamani, kembali KPU mengundang stakeholder mulai dari Partai Politik yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia maupun yang sudah menyerahkan salinan kepengurusan ke Kantor KPU Bangli maupun anggota kelompok kerja pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Simulasi yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan ini, sekaligus mengisi materi tentang proses dan tahapan pendaftaran sampai dengan dilakukannya verifikasi mulai dari verifikasi administrasi sampai dengan verifikasi faktual kepengurusan. Bimtek dan simulasi yang di hadiri oleh seluruh jajaran Komisioner dan Kesekretariatan KPU Bangli, para undangan serta Partai Politik calon pserta Pemilu 2019. Dalam materinya Ketua KPU Bangli mengungkapkan, “dalam proses penerimaan dokumen dalam tahapan pendaftaran, KPU Bangli hanya menerima daftar nama dan alamat keanggotaan beserta salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan” dimana jumlah dari ketiga komponen tersebut harus sesuai dengan apa yang sudah di upload kedalam SIPOL KPU RI ujarnya. Selanjutnya Lidartawan juga menghimbau agar partai –partai yang akan menyerahkan dokumen tersebut agar disusun sesuai rapi dan sesuai dengan urutan. Selanjutnya proses simulasi penyerahan dokumen dipandu oleh Gde P. Roy Suparman selaku Anggota KPU Divisi Teknis. Dimana dalam proses  simulasi ini menggunakan 2 buah permasalahan yang sudah dipersiapkan oleh tim simulasi. Mulai dari dokumen pendaftaran dengan jumlah yang tidak sesuai dan dokumen pendaftaran yang sesuai dengan persyaratan yang diminta. Di akhir acara Lidartawan kembali mengingatkan kepada partai politik agar, menggunakan waktu pendaftaran ini sebaik-baiknya, jangan sampai partai politik “numplek” diakhir masa pendaftaran dan jika ada kekurangan atau ketidaksesauan tidak memiliki waktu untuk memperbaikinya. “kami siap menerima bapak/ibu konsultasi ke Kantor KPU kapanpun, kami buka 7 hari seminggu mulai pukul 08:00 sampai dengan 16:00 kecuali hari jumat sampai dengan 16:30 wita” sambungnya. Dalam kesempatan tersebut KPU Bangli juga memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli I Nyoman Sumantra untuk menjelaskan ciri-ciri dari KTP elektronik/Surat Keterangan yang nantinya dipakai oleh partai politik dalam melengkapi dokumen pendaftaran yang akan diserahkan ke KPU Bangli. (gpr/foto:nn/kpubgl)

Seluruh Parpol Yang Bakal Bertarung Dibimtek Sipol

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Seluruh partai politik lama dan baru yang diprediksikan akan ikut ‘’bertarung’’ dalam Pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Bangli, Senin (2/10) mengikuti sosialisasi dan Bimbingan Teknis  (Bimtek) tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun  2019 serta penggunaan Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol) yang dilaksanakan di Restauran Madu Sari Kintamani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli. Dalam kesempatan itu dihadiri perwakilan partai politik di Kabupaten Bangli, Kepala Badan Kesbanglinmas, Disdukcapil, Kodim 1626 Bangli, Polres Bangli.  Dalam kesempatan itu sejumlah partai politik mempertanyakan isu pemisahan Dapil Kecamatan Tembuku dan Bangli yang sebelumnya digabung dalam Dapil 1 Bangli. Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan,STP.,MP mengatakan tata cara verifikasi dan penggunaan Sipol wajib dipahami oleh seluruh partai politik di Kabupaten Bangli. Berdasarkan data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, hingga saat ini tercatat jumlah partai politik sebanyak 73 partai. Apakah seluruh Parpol itu akan ikut ‘’bertarung’’ dalam Pemilu 2019,  pihaknya masih menunggu. Karena sesuai tahapan,  partai politik calon peserta Pemilu harus didaftarkan ke KPU RI mulai tanggal 3 – 16 Oktober 2017. Berapa yang mendaftar baru akan diiketahui setelah masa pendaftaran berakhir. Dalam penelitian administrasi dan verifikasi factual pihaknya juga akan mengecek kepengurusan 30 % keterwakilan perempuan dan kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota. Keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Bangli saat ini sebanyak 264.945. Diharapkan, tata cara memasukan data merupakan hal penting yang mesti dicermati sejak awal. Karena semua data dan nama yang tertuang dalam SK kepengurusan partai politik harus dimasukan secara rapi. ‘’Sepulang dari sini silakan SK kepengurusan dirapikan. Sebab semua data akan tercatat dalam sistem. Begitu juga dengan surat keterangan domisili kantor yang dikeluarkan aparat pemerintah seperti kepala desa, lurah atau pun camat mesti ada,’’pintanya. Dilanjutkan, dalam penelitian administrasi, pihaknya juga akan mengecek kegandaan personil pengurus partai politik. Bisa saja satu orang pengurus menjadi pengurus 1 atau lebih kepengurusan partai politik  lain. Bisa juga 1 orang pengurus menjadi pengurus lebih dari 1 kepengurusan dalam satu partai politik yang sama. Jika dalam masa pendaftaran terdapat kekurangan dokumen yang telah diserahkan, pihaknya mengembalikan dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan dan meminta partai politik untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan keanggotaan sampai batas akhir pendaftaran sebelum dilakukannya penelitian administrasi. (puj/gpr/foto:nn/kpubgl)

Jaga Keutuhan NKRI Jelang Pilkada Serentak

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Senin (2/10), menggelar upacara bendera serangkaian peringatan hari kesaktian Pancasila. Upacara peringatan kesaktian Pancasila itu dilaksanakan di halaman Kantor KPU Bangli. Ketua KPU Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, semua staf harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI ‘’harga mati’’. Jalinan persatuan dan kesatuan baik dengan lingkungan sekitar dan masyarakat perlu tetap dijaga. Apalagi Bali pada tahun 2018 bakal melangsungkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Yang waktu pelaksanaanya bersamaan pula dengan tahapan Pemilu serentak tahun 2019. Untuk itu semua staf harus mulai menjaga kesehatan diri serta senantiasa berperan aktif dalam memupuk tali persatuan. Tugas dan kerja keras dalam mensukseskan hajatan Pemilu dan Pilkada serentak sudah disematkan ke pundak. ‘’Kita harus mulai fokus kerja dan kerja. Tahapan Pilkada serentak sudah berjalan.Kini kita juga sudah memasuki penerimaan pendaftaran partai politik. Belum lagi persiapan verifikasi faktual keanggota partai politik. Sehingga  tahun ini dan berikutnya merupakan tahun yang sudah sangat sibuk bagi kita di penyelenggara,’’tegasnya. (puj/gpr/foto:wbs/kpubgl)