Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Meski setiap hari terus dilakukan perekaman, namun masyarakat Bangli yang belum terekam KTP elektronik masih banyak. Tercatat sebanyak 30 ribu lebih masyarakat Bangli belum terekam KTP Elektronik (KTP-el). Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih semester II berkelanjutan diihadiri Kadisdukcapil Kabupaten Bangli Drs I Wayan Sumantra, Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles dan instansi terkait di Kabupaten Bangli yang mengambil tempat di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Selasa(19/9).
Hadir dalam acara itu instansi terkait seperti Wakapolres Bangli, Kodim 1626 Bangli, Wakil Ketua DPRD Bangli, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangli, Camat se Kabupaten Bangli serta Partai Politik yang ada di Kabupaten Bangli.
Kadisdukcapil Kabupaten Bangli Drs I Wayan Sumantra menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah perekaman sesuai tupoksi. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Jumlah penduduk Kabupaten Bangli pada 31 juni 2017 hasil pengolahan data dan pembersihan di Kemendagri sebanyak 264.098 orang. Dari jumlah itu wajib KTP elektronik 197.930 orang. Masyarakat yang sudah terekam 167.586 orang. Saat ini dalam posisi siap cetak (print ready record) sebanyak 2.236 orang.
Dalam perekaman itu pihaknya juga telah mengambil langkah – langkah menyisir penduduk yang meninggal dunia tapi namanya masih tercantum dalam kartu keluarga, melalui laporan kolektif aparat desa. Sebab dalam aplikasi kependudukan bagi masyarakat yang meninggal dunia, harus disertai kesaksian dan nama terang pelapor sebelum terbitnya akte kematian. ‘’Ada laporan kolektif bagi penduduk yang meninggal dimana namanya masih tercantum dalam kartu keluarga. Kepala Desa wajib membuat laporan kolektif disaksikan Kepala Dusun dan Kelihan Adat sesuai aplikasi ketika akan menerbitkan akte kematian. Karena dalam aplikasi akte kematian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pelapor dan fotocopy KTP saksi harus dimasukan dalam aplikasi,’’ujarnya.
Begitu juga dengan masyarakat Bangli yang menikah ke kabupaten lain. Secara administrasi mereka telah dimutasi ke daerah tujuan. Namun sesuai aplikasi, jika dalam rentan waktu 31 hari masyarakaat itu tidak melapor ke Disdukcapil yang dituju. Maka aplikasi secara otomatis langsung kembali ke Bangli. Hal ini pernah terjadi di Bangli. Diharapkan, semua pihak bisa ikut membantu pihaknya ikut mensosialisasikan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Baik ke sekolah maupun desa yang kini jumlah desa sudah dissar mencapai 48 desa dari 72 desa di Kabupaten Bangli. Mengenai masyarakat yang menikah dibawah usia 16 tahun, sesuai aturan dan aplikasi penerbitan akte perkawinan harus disertai dengan surat ijin pengadilan. Sedangkan usia 16 - 17 tahun baru ijin dari orang tua. ‘’Berdasarkan data per 18 Juni 2017, ada 2.192 orang berusia 17 tahun ppada Rabu 27 Juni 2018. Sesuai sistem aplikasi, mereka baru bisa melakukan perekaman satu hari setelah hari rabu. Mohon masalah ini dikoordinasikan oleh KPU Bangli karena sistem aplikasi memang sudah seperti itu,’’pungkasnya.
Menangggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles meminta agar Diisdukcapil terus melakukan perekaman dan koordinasi dan melakukan inovasi dengan pihak terkait. Sehingga persoalan masih banyaknya masyarakat Bangli yang belum memiliki KTP elektronik bisa segera diiatasi.
Sementara Putu Ariyanti Suningsih Komisioner KPU Bangli mengharapkan agar perekaman sistem jemput bola yang kini sedang dilakukan Disdukcapil terus dimaksimalkan. Karena untuk pemutakhiran data kependudukan bukan saja untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 saja. Tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden khususnya pemutakhiran juga akan segera dimulai pada bulan Desember 2017 mendatang. (puj/gpr/foto : nn/kpubgl)