Berita Terkini

Seleksi Tulis dan Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Seleksi tertulis dan wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, Jumat (8/5/2015) bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan (P3) Kabupaten Bangli. Dari 32 orang calon anggota PPK yang mendaftarkan diri, setelah dilakukan seleksi administrasi, hanya 31 orang yang layak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu tes tulis dan wawancara. Materi tes berupa pengetahuan tentang kepemiluan dan pengenalan wilayah Kabupaten Bangli, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Selanjutnya peserta calon anggota PPK mengikuti tes wawancara  yang  dilakukan di Kantor  KPU Kabupaten Bangli di Jln Kusumayuda No 43, mulai tanggal 09 – 12  Mei. Materinya selain pengetahuan kepemiluan, pengetahuan kewilayahan, komitmen tentang integritas dan independensi penyelenggara serta klarifikasi tentang pengaduan masyarakat terkait latar belakang calon. Lima orang yang dinyatakan lolos seleksi wawancara selanjutnya akan dilantik sebagai anggota PPK bersamaan dengan tiga orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas rekomendasi Perbekel dan lurah se-Bangli  dengan persetujuan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) yang rencananya digelar di Gedung Sasana Bhayangkara,Senin tanggal (18/5/2015). Soal perekrutan PPS, Ketua KPU I dewa Agung Gede Lidartawan menambahkan sejauh ini beberapa desa belum menyetorkan nama calon PPS yang akan bertugas di masing-masing desa. Secara aturan kami minta direkomendasikan 6 orang untuk diseleksi sebagai anggota PPS, terangnya. Arnawa mengakui ada kendala yang dialami perbekel dalam perekrutan calon PPS. Kendala tersebut karena minimnya minat masyarakat ikut bergabung menjadi calon anggota PPS. Menyikapi hal itu KPU Bangli berupaya meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait agar sampai batas waktu tanggal (12/5/2015) semua desa sudah mengumpulkan nama calon PPS sesuai kebutuhan.(gpr/foto:kpubgl)

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2015

www.kpu-banglikab.go.id, Bangli- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Bangli mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dengan jadwal sebagai berikut: NO Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu 1 Mei2015 2 Nopember 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di KPU Kota Denpasar 1 Mei2015 2 Nopember 2015 3 Penelitian Administrasi Persyaratan Pemantau Pemilu 1 Mei2015 9 Nopember 2015 4 Akreditasi Pemantau Pemilu 4 Mei 2015 16 Nopember 2015 5 Bimbingan Teknis Pemantau Pemilu 5 Desember 2015 6 Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan 25 Januari 2015 (7 hari setelah pelantikan calon terpilih) Informasi lebih lanjut terkait dengan proses pendaftaran  dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Bangli jalan Kusumayuda No 43 Bangli atau di telp : (0366) 92973. (bgl)

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2015

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI TAHUN 2015 Nomor : 069/KPU-Kab.016.433770/IV/2015   www.kpu-banglikab.go.id, Bangli - Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor : 16/Kpts/KPU-Kab.016.433770/2015 tetang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. KPU KabupatenBanglimembuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bangli, dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Calon Anggota PPSsesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya : a.       Warga negara Indonesia; b.       Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Cita–           Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.       Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e.       Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka              waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik            yang bersangkutan; f.        Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g.      Mampu secara jasmani dan rohani; h.      Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; i.        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan            tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j.         Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIPKabupaten/ Kota atau DKPP. k.       Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK. Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan : a.      Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b.      Fotokopi KTP yang masih berlaku; c.      Fotokopi ijasah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang; d.      Surat pernyataan calon anggota PPK yang ditandatangani diatas materai Rp.6000;           (Formulir dapat di ambil di KPU KabupatenBangli); e.      Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat; f.       Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (Formulir dapat di ambil di KPU KabupatenBangli); g.      Pas Foto berwarna 4 x 6  ( 2 lembar); Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi, dimasukkan dalam map dan di depan map di tulis : Nama                         :………………………………………………. Alamat                        :………………………………………………. No telp                        :………………………………………………. Calon PPK                 :  Kecamatan ………………………………....   Pengambilan dan pengembalian formulir berkas calon dilaksanakan di KPU KabupatenBanglisetiap hari kerja,  Senin – Jumat (09.00 – 15.30WITA). Informasi lebih lanjut terkait dengan proses pendafataran dan seleksi dapat menghubungi kantor KPU KabupatenBangli jalan Kusumayuda No 43 Bangli atau di telp : (0366) 92973.

Pelatihan Pengelolaan Kearsipan

www.kpu-banglikab.go.id - Bangli, Menjelang hajatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli melaksanakan pelatihan dan pembinaan tata kelola kearsipan di lingkungan kesekretariatan KPU Kabupaten Bangli pada hari jumat (17/04/2015). Pelatihan bertempat diruang Rapat KPU Bangli diikuti oleh seluruh Kasubag dan staf sekretariatan, dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan didampingi Anggota KPU Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi Putu Ariyanti. Dalam sambutannya, ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan mengungkapkan bahwa pelatihan ini adalah penyegaran kembali dalam tata kelola kearsipan. "Dimana kearsipan dan data sangatlah penting dalam sebuah organisasi maupun kelembagaan khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Bangli, dengan sistem pengarsipan yang baik memudahkan ketika arsip tersebut dibutuhkan " ujar Lidartawan. Hal - hal yang harus diperhatikan oleh peserta pelatihan pengelolaan kearsipan ini adalah pentingnya sebuah data di lingkungan KPU Kabupaten Bangli. Karena diera keterbukaan informasi publik, masyarakat yang haus akan informasi bisa setiap saat datang untuk meminta informasi dan data baik secara prosedural maupun lisan. Pelatihan pengelolaan kearsipan ini di narasumberi oleh Kepala Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Kabupaten Bangli  Dewa Ayu Widiasih beserta Kasi Kearsipan,Kasi Pembinaan dan  dibantu 1 (satu) orang staf.(roy/gus/foto:kpubgl)

KPU Kabupaten Samosir Study Komprehensif Pilkada di Bangli

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Senin (6/4/2015), dipimpin Komisioner Fernando Sitanggang yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Robinsar Junaidi Barus yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan serta dua orang dari Kasubag Teknis Pemilu dan Kasubag Umum,Keuangan dan Logistik . Melaksanakan study komprehensif jalannya Pilkada tahun 2010 di KPU Bangli. KPU Samosir diterima tiga Komisioner KPU Bangli Ni Putu Ariyanti, Gde P. Roy Suparman, Putu Gede Pertama Pujawan, Sekretaris I Made Oka Purnama dan seluruh Kasubag KPU Bangli. Ni Putu Ariyanti Divisi Logistik, Umum dan Rumah Tangga KPU Bangli mengatakan, pelaksanaan Pilkada Bangli tahun 2010 berakhir dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemungutan suara ulang di 12 TPS dari 132 TPS yang digugat. Pelaksanaan Pilkada yang berakhir di MK itu sempat diwarnai aksi demo ribuan masa pendukung Brahma – Wijaya (Brahma Putra berpasangan dengan Winurjaya). Menurut Ariyanti, pada saat itu MK memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 12 TPS setelah saksi yang dihadirkan mengakui mencoblos lebih dari 1 kali. ‘’Pada saat PSU kita sempat kebingungan lantaran tidak disiapkan anggaran. Atas dasar kesepakatans emua komisioner, anggaran Pilkada pada saat itu sekitar Rp 9,3 milliar kita revisi sebesar Rp 75 juta untuk biaya PSU,’’ujarnya. Sementara itu Fernando Sitanggang yang membidangi  Divisi Teknis Penyelenggaraan  KPU Samosir mengakui dilema yang dihadapi KPU Bangli dalam hajatan Pilkada 2010 bisa dijadikan bahan evaluasi dan proteksi  Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pihaknya pada bulan Desember 2015 mendatang. Salah satunya, tingginya komplik kepentingan yang sempat terjadi di Kabupaten Samosir pada Pilkada 2010 lalu. Dimana terjadi intervensi dan penghadapan hak masyarakat untuk memilih oleh pemangku kepentingan. ‘’Kita sempat dihujat soal ‘’pemilih siluman’’. Padahal, setelah kita cek, ‘’pemilih siluman’’ dimaksud tidak benar. Masyarakat kami kendatipun memang penduduk pribumi dan telah mengantongi KTP. Tetap saja tidak diberikan untuk menyeberang oleh aparat terkait. Lantaran dianggap sebagai pendukung salah satu calon yang berkomplik dengan pemangku kepentingan. Disamping itu, angka partisipasi pemilih di Samosir berada di bawah 60 %,’’akunya. Menanggapi hal itu. Ariyanti mengatakan bahwa angka partisipasi masyarakat Bangli dalam Pilkada 2015 adalah 85,55 %. Untuk di Bangli netralitas penyelenggara benar-benar dijaga. Begitu juga dengan komunikasi serta koordinasi dengan seluruh stakeholder berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada komplik kepentingan. (puj/roy/foto:kpubgl)

KPU Bangli Sosialisasikan Pilkada

kpu-banglikab.go.id - Bangli, Dalam mengagungkan rencana perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada Desember 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Jumat (13/03/2015) mengadakan dialog interaktif, sosialisasi rancangan peraturan KPU terkait pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota di Kabupaten Bangli. Dialog yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli itu diikuti Ketua DPRD Bangli NM. Kutha Parwata sebagai fasilitator, Muspida Bangli, Setda IB. Giri Putra, beberapa anggota DPRD Bangli, kepala SKPD, camat, lurah, perbekel dan partai politik. Dalam acara interaktif itu KPU Kabupaten ditunjuk sebagai narasumber. Ketua DPRD Bangli Kutha Parwata mengharapkan, acara ini bertujuan untuk memberikan gambaran pelaksanaan Pemilukada kepada seluruh lapisan masyarakat. Beranjak dari acara ini sosialisasi ke masyarakat  bisa dilaksanakan secara estafet. Asumsinya, semakin banyak masyarakat mengetahui maka gaung Pilkada semakin tersebar luas. Sementara itu, ketua KPU Bangli Dewa Agung  Lidartawan menerangkan bahwa sosialisasi ini dalam rangka mendapatkan masukan masyarakat menjelang pengesahan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilukada. “Apa saja masukan masyarakat Bangli pasti kami teruskan dengan harapan bisa terakomodir dalam PKPU”,ujarnya sembari  mengatakan bahwa sejak awal masyarakat sudah dingatkan bahwa pada bulan Desember mendatang Bali akan melaksanakan Pilkada secara serentak. Salah satunya adalah Pemilihan Kepala Daerah di Bangli Sedangkan I Wayan Wedana dan Nengah Darsana anggota DPRD Bangli mendesak agar pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat. Dengan begitu hak masyarakat untuk menentukan pilihan bisa terakomodir. Hal senada dikatakan oleh beberapa perbekel di Bangli, beberapa perbekel mengharapkan agar pemasangan baliho dilakukan secara berdampingan. Titik ataupun tempat yang bakal menjadi zona pemasangan dipertegas. Ini penting dilakukan untuk tertibnya pelaksanaan masa kampanye di Bangli. (puj/roy/foto:kpubgl)