Berita Terkini

Dana Bantuan Partai Politik di Bangli Digodok

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Pemerintah Kabupaten Bangli dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangli Rabu (14/6), mengelar rapat koordinasi dengan Partai Politik (Parpol) untuk menggodok alokasi bantuan dana Parpol. Dimana bantuan dana parpol sejumlah Rp 725.178.694 yang dikucurkan melalui APBD  Kabupaten Bangli tahun 2017. Dimana KPU Bangli menjadi bagian dari tim verifikasi penelitian persyaratan administrasi bantuan keuangan partai politik. Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Bangli Drs I Nyoman Terus Arsawan mengatakan, alokasi bantuan keuangan kepada partai politik agar mengacu kepada Permendagri nomor 6 tahun 2017, Keputusan Bupati Bangli Nomor 210/37/2017 tentang bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2017, Keputusan Bupati Nomor 210.05/36/2017 tentang tim verifikasi penelitian persyaratan administrasi bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2017. Dalam Permendagri prosentase alokasi anggaran sudah sangat jelas, sebesar 60 % bantuan harus dialokasikan untuk pendidikan politik meliputi seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, dan workshop. Sisanya lagi 40 % dipergunakan untuk operasional kesekretariatan. Terus mencontohkan pembiayaan operasional sekretariat adalah perjalanan dinas dalam dan luar daerah, besarannya sudah sangat jelas. Begitujuga honor narasumber, biaya konsumsi dan snak sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangli. Jangan sampai partai politik membiayai kegiatan melebihi ketentuan yang sudah ada. ‘’Kita saat ini sudah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu partai politik dalam merealisasikan bantuan agar mengacu aturan yang ada,’’pintanya. Hal senada dikatakan Putu Gede Pertama Pujawan Anggota KPU Bangli. Dengan telah diaturnya peruntukan bantuan mengacu Permendagri Nomo 6 Tahun 2017, seluruh partai politik di Kabupaten Bangli yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Bangli meliputi PDI-P, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKPI, dan Hanura agar benar – benar merealisasikan anggaran sesuai dengan aturan yang ada. Dalam Permendagri prosentase anggaran sudah sangat jelas, 60 persen adalah untuk pendidikan politik. Artinya, 60 % anggaran itu agar benar – benar direalisasikan sesuai asas penggunaan anggaran yakni efektif, efisien serta tepat sasaran. Dimana angka partisipasi masyarakat Kabupaten Bangli dalam beberapakali Pemilu berada dalam posisi dua terbaik di Provinsi Bali. Sehingga untuk mencerdaskan pendidikan politik dan demokrasi masyarakat, harus bisa terus dipacu sesuai anggaran yang ada. ‘’Partai politik sudah dibiayai oleh pemerintah. Saya minta kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi, tidak bisa hanya dibebankan kepada KPU. Partai politik yang nota bene paling memiliki kepentingan, harus mengintensifkan kegiatan pendidikan politik dan demokrasi itu bukan hanya menyasar kader.  Tapi masyarakat Bangli dalam arti luas. Sejalan dengan  optimisme kami untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Baik dalam hajatan Pilkada serentak tahun 2019 maupun Pemilu 2019,’’pintanya. (puj/gpr/foto : kpubgl)

KPU Kabupaten Bangli Susun Anggaran Logistik Pileg dan Pilres 2019

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Senin (5/06) menyusun anggaran kebutuhan logistik Pileg dan Pilpres tahun 2019. Penyusunan kebutuhan logistik yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bangli, Sekretaris dan seluruh Kasubag di lingkungan KPU Bangli, direncanakan kebutuhan logistik Pemilu Legislatif (PILEG) dan Pemilu Presiden (PILPRES) tahun 2019 di Kabupaten Bangli itu sekitar Rp 2.076.000.777. Rancangan kebutuhan logistik Pileg dan Pilpres tahun 2019 itu akan dikirimkan ke KPU Provinsi Bali untuk dikompilasi. Mulai dari perencanaan dan pelaporan logistik pemilu 2019, fasilitasi pengadaan logistik Pemilu, fasilitasi pendistribusian logistik Pemilu 2019, fasilitasi pemeliharaan dan inventarisisasi logistik Pemilu 2019.Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan, STP., MP mengatakan, penyusunan ini dilakukukan untuk pengajuan kebutuhan anggaran logistik dalam Pemilu 2019. Anggaran ini baru bersifat perencanaan, ada kemungkinan dilakukan perbaikan lagi. Karena penyusunan ini baru bersifat sementara, yang mana kebutuhan kabupaten/kota ini akan diajukan ke pusat melalui KPU Provinsi Bali. Penyusunan kebutuhan anggaran logistik inipun disusun pihaknya berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kabupaten dan Kota se-Bali di KPU Provinsi Bali dengan narasumber dari Biro Umum dan Logistik KPU RI beberapa hari lalu. ‘’Anggaran yang disusun untuk selanjutnya dibahas di KPU RI. Sebagai bahan pertimbangan kebutuhan logistik di kabupaten/kota. Hal penting yang menjadi kebutuhan adalah alat kelengkapan di TPS dan distribusi logistik,’’tegasnya.(puj/gpr/foto : kpubgl)

Awal Juni KPU Kabupaten Bangli Gunakan Tata Naskah Baru

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Sesuai hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Focus Group Discussion (FGD) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Rabu (31/05), penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bangli mulai awal Juni menggunakan tata naskah dinas terbaru mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2015 tentang tata naskah dinas dan Keputusan KPU RI nomor 15/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang kode klasifikasi arsip dan pengkodean naskah dinas di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP Senin (5/06) mengatakan, tata naskah dinas dan arsip KPU Kabupaten Bangli harus sudah mengacu PKPU nomor 17 tahun 2015 dan Keputusan KPU No 15/Kpts/KPU/Tahun 2017. Kedua aturan ini sudah lama diterbitkan namun belum bisa diterapkan karena ada beberapa kendala. Tetapi kini pihaknya telah mengikuti kedua aturan itu sehingga tidak lagi bertentangan dengan aturan yang ada. ‘’Seluruh tata naskah kita mulai 1 Juni 2017 telah mengacu PKPU 17 tahun 2015,’’ujarnya. Hal senada dikatakan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Bangli Drs I Ketut Losen. Seluruh tata naskah KPU kabupaten Bangli telah mengacu PKPU no 17 tahun 2015 dan  Keputusan KPU No 15/Kpts/KPU/Tahun 2017, sesuai hasil Bimtek yang dilakukan KPU Kabupaten Bangli. ‘’Semua surat menyurat sudah kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,’’imbuhnya. (puj/gpr/foto : kpubgl)

36 Ribu Lebih Masyarakat Bangli Belum Terekam KTP El

(Raker KPU Bangli Dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangli) Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Jumlah masyarakat Bangli yang belum miliki KTP-Elektronik (KTP–EL) masih belum jelas. Dalam beberapakali rapat kerja dengan instansi terkait dan kunjungan lapangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli ke dua desa di wilayah terpencil Kecamatan Kintamani terkuak fakta miris masyarakat belum tersosialisasi dan cuek soal program wajib  KTP-EL. Akibatnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli memanggil KPU Kabupaten Bangli, Disdukcapil dan Kesbangpolinmas Kabupaten Bangli untuk melakukan rapat kerja Jumat (2/6) di ruang sidang DPRD Kabupaten Bangli. Kadisdukcapil Pemkab Bangli Drs I Nyoman Sumantra mengatakan, ada etika publikasi yang distandarkan oleh pusat terkait data penduduk. Setiap tahun data senter di pusat dilakukan pembersihan dua kali per tahun. Sehingga data per semester pertama tahun 2017 belum bisa dilakukan. Sehingga data penduduk yang disampaikan pihaknya saat ini masih mengacu data agregat semester dua tahun 2016 (31 Desember 2017). Pihaknya sudah terus melakukan perekaman, pusat sudah melakukan pembersihan data sehingga dari wajib KTP 200.777 orang, sudah perekaman 164.025 orang. Yang belum perekaman 36.752 atau 18,3 %.  Dari data belum terekam itupun kemungkinan ada potensi bias. Karena ada potensi penduduk itu meninggal namun tidak dilaporkan sehingga NIK tidak tercatat sebagai penduduk yang meninggal (Penerbitan akte kematian). Sehingga selama belum dilaporkan namanya selamanya tercatat dalam KK kependudukan. Upaya yang telah dilakukan pihaknya adalah percepatan pelayanan indoor pada tahun 2016 yang telah diperlebar pada bulan Juni 2016. Yang pada awalnya masih menunggu di Kantor Disdukcapil, pelayanan bergeser ke kecamatan untuk memotong jarak pelayanan dengan fasilitas dua alat rekam dan cetak. Pihaknya juga melakukan outdoor dengan 76 lokasi di tahun 2016. Menghadiri pusat komunitas di masyarakat. Sayangnya, masyarakat masih cuek dengan upaya itu. Bahkan beranggapan  mereka tak akan pergi kemana mana sehingga tidak penting miliki KTP. Padahal amanat undang – undang KTP–EL wajib bagi seluruh warga negara.  Anggota Komisi I DPRD Bangli I Wayan Wedana mengharapkan jumlah penduduk adalah masalah prinsip menyangkut data yang harus dituntaskan. Data kependudukan harus segera dituntaskan hingga akhir tahun 2017. Walau sudah dilakukan sosialisasi oleh Disdukcapil, namun harus dimaksimalkan. Karena faktanya masih ada 36 ribu masyarakat belum terekam. Hal senada dikatakan Nengah Darsana. Mendekatnya hajatan Pemilu, harus segera ditindak lanjuti dengan penyiapan data kependudukan yang lebih akurat. Pihaknya mendesak agar dilakukan maksimalisasi kependudukan meliputi akte kematian dan perpindahan. Sehingga perlu disusun jadwal sosialisasi melibatkan aparat terbawah seperti kelihan banjar dinas maupun bendesa adat.  Kesbangpolinmas juga mesti melakukan proteksi dini sebagai upaya pencegahan. Mengingat Bangli pernah terjadi masalah adat menjelang hajatan Pemilu 2014 lalu. Terkait  masyarakat enggan melaporkan penduduk meninggal untuk mengurus akte kematian, pihaknya telah melakukan penjajakan di lima desa. Ternyata,  pemerintah desa malas melaporkan masyarakat yang meninggal karena program dana duka dihapus pemerintah daerah. Sehingga kedepan  program  dana duka yang kini hilang perlu dievaluasi kembali. Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP mengatakan, KTP-EL untuk saat ini merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting. Karena peruntukannya bukan saja untuk kepentingan Pemilu, semua dokumen negara berbasis KTP–EL. Misalnya pengurusan SIM maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun demikian, dalam hajatan Pemilu maupun pemilihan, masyarakat menjadi pemilih harus berbasis KTP-EL. Untuk itu harus dibuat target program perekaman KTP–EL.(puj/gpr/foto : kpubgl)

Sambut Hari Lahir Pancasila, KPU Bangli Laksanakan Upacara Bendera

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Semenjak 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Kamis, (1/06) untuk pertama kalinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli melaksanakan upacara bendera memperingati hari lahir Pancasila. Sesuai dengan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 yang memperhatikan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-437/M.Sesneg/Set/TU.00.04/05/2017 tentang penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017. Bertempat di halaman Kantor KPU Bangli Jalan Kusumayudha No. 43 Bangli pelaksanaan upacara bendera memperingati hari lahir Pancasila dimulai pukul 08.00 WITA. Upacara bendera  diikuti segenap jajaran mulai dari Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Staf dilingkungan KPU Bangli. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan dengan I Ketut Losen selaku pemimpin upacara. Upacara bendera yang dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih yang diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman. Dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila yang diikuti oleh segenap peserta upacara, pembacaan Undang – Undang Dasar 1945, dan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara. Dalam kesempatan ini,  Dewa Agung Lidartawan selaku pembina upacara membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 – 1 Juni 2017. Dalam sambutan Presiden RI dalam meperingati Hari Lahir Pancasila ini, kita diingatkan guna meneguhkan komitmen agar lebih mendalami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita juga diingatkan bahwa Bangsa Indonesia memiliki kodrat bangsa yang memiliki keberagaman. Dimana bangsa kita terdiri dari berbagai etnis, bahasa, adat istiadat, agama, kepercayaan dan golongan yang bersatu padu membentuk Indonesia dalam kebhinekaan. Diakhir amanat upacara, pembina upacara mengingatkan kembali agar kita tetap menjaga perdamaian, menjaga persatuan, dan tetap menjaga persaudaraan dengan sikap santun, saling menghormati, toleran, dan saling bahu membahu. Dimulai dari “ Saya Indonesia, Saya Pancasila bergerak menjadi Kami Indonesia, Kami Pancasila “. (gpr/foto : kpubgl)

Bimtek Berbalut FGD Dilakukan KPU Bangli

Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Rabu (31/5) menggelar Bimtek yang dibalut dengan Focus Group Discussion (FGD) tata naskah dinas mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2015 tentang tata naskah dinas dan Keputusan KPU RI nomor 15/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Bimtek yang dilaksanakan pada ruang rapat KPU Kabupaten Bangli itu dihadiri Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan, Putu Ariyanti Suningsih, Putu Gede Pertama Pujawan, dan Gde P. Roy Suparman selaku anggota KPU Bangli, I Made Oka Purnama selaku Sekretaris KPU Bangli, seluruh Kasubag dan staf KPU Bangli. Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan tata naskah dinas dan arsip mengacu PKPU nomor 17 tahun 2015 harus dipahami dan dilaksanakan oleh sekretariat KPU Kabupaten Bangli. Apalagi PKPU ini sudah lama diundangkan namun sampai kini belum dilaksanakan. Untuk itu diharapkan agar aturan ini segera dijalankan, sehingga seluruh tata naskah yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan. Hal senada dikatakan Sekretaris KPU Bangli I Made Oka Purnama dibantu Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Bangli I Ketut Losen mengatakan, tata naskah yang ada mengacu PKPU No 17 tahun 2015 dan Keputusan KPU No 15/Kpts/KPU/Tahun 2017 tidak terlalu ribet tapi masih ada beberapa kendala. Sehingga diperlukan persamaan persepsi untuk mengatasi kendala yang ada. Baik yang menyangkut substantif dan fasilitatif. (puj/gpr/foto : kpubgl)